Buntut Tindakan KPPS, KPU Barito Utara Putuskan PSU

Humas Bawaslu Barut | Selasa, 20 Februari 2024 - 12:32:11 WIB

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menerima salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 038 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kejadian diawali dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 038 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Terdapat  21 orang yang menggunakan hak pilih di TPS 038 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut. Sebelumnya, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Melayu, Kecamatan Teweh Tengah sudah mengingatkan dan memberikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 038 Kelurahan Melayu untuk tidak menerima keinginan calon pemilih tersebut untuk memilih karena mereka tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

“Bahkan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Khusus pun mereka tidak memenuhi syarat,” ujar PKD Kelurahan Melayu.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan calon pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi memiliki hak pilih, dengan syarat ketika hendak memilih membawa KTP-el dan memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.

Hasil dari penelusuran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah, didapati fakta bahwa 21 pemilih tersebut memang tidak beralamat di KTP setempat. Bahkan, saat dimintai keterangan ada salah satu dari pemilih tersebut berasal dari luar Kalimantan. Akibat peristiwa tersebut, Panwascam Teweh Tengah memberikan surat rekomendasi untuk melakukan PSU di TPS 038. 

 

Penulis : Marthin F. Sahay, S.IP