Jelang Penertiban Serentak APK, Bawaslu Barut Lakukan Persiapan Bersama Dengan Panwascam se-Kabupaten Barito Utara

Humas Bawaslu Barut | Jumat, 12 November 2023 - 14:51:47 WIB
Jelang Penertiban Serentak APK, Bawaslu Barut Lakukan Persiapan Bersama Dengan Panwascam se-Kabupaten Barito Utara

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara - Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan segenap persiapan penertiban serentak alat peraga yang mengandung unsur Kampanye atau APK melalui Rapat Dalam Kantor mengundang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Barito Utara di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Minggu (12/11/2023).

Kegiatan rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa dimulai dengan mengidentifikasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus kepada APK.

Beliau menghimbau kepada seluruh panwascam di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk melakukan penertiban dengan humanis, terutama kepada penduduk sekitar. "Saya harap seluruh pihak yang terlibat nanti dalam penertiban dapat melakukan pendekatan humanis, artinya jika APK tersebut terpasang di bangunan rumah penduduk maka sepatutnya kita bertanya kepada pemilik rumah dan mengajaknya untuk menurunkan APK bersama-sama," kata alumnus Universitas Lambung Mangkurat itu. 

Turut hadir juga sebagai pemateri bagi panwascam adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina. Beliau mengatakan, saat ini Bawaslu juga fokus kepada pencegahan dengan pendekatan yang humanis, SDM Bawaslu juga harus saling menjaga harmonisasi antar pegawai dengan mengedepankan prinsip kolektif kolegial. 

"Pendekatan saat ini lebih ke kombinasi antara instrumental dan non-instrumental, sehingga tidak hanya penindakan tapi juga pendekatan yang sifatnya musyawarah, kekeluargaan, dan pertemanan." pungkas Nurhalina. 

Beliau juga menambahkan untuk cermat dalam pengawasan kampanye nanti, "Parpol boleh lakukan sosialisasi karena masa kampanye yang pendek hanya 75 hari dibandingkan tahun 2019 yang berlangsung 6 bulan, dan setiap pengawas diharapkan membawa alat perekam saat mengawasi kampanye." katanya. 

Mengenai penertiban serentak APK, jika hanya terdapat logo parpol, nomor parpol, dan foto peserta pemilu maka itu sah dianggap unsur sosialisasi, "Namun jika terdapat ajakan ayo coblos, ayo pilih, gambar paku, dan kata-kata lain yang mengisyaratkan memilih peserta pemilu, maka itu dianggap pelanggaran administratif dan layak untuk diturunkan," tegas beliau. 

Rapat Persiapan penertiban APK ini akan berlangsung juga pada tanggal 13 November 2023 bersama dengan unsur terkait seperti Kodim 1013/Mtw, Polres Barito Utara, Satpol PP Barito Utara, dan Dinas Perhubungan Barito Utara karena rencana penertiban serentak di seluruh wilayah Barito Utara akan dilakukan pada hari Rabu, 15 November 2023.

Editor : Marthin F. Sahay, S.IP