Lakukan Pengawasan Melekat LADK, Ada 2 Parpol Tidak Membuat Laporan

Humas Bawaslu Barut | Selasa, 08 Januari 2024 - 14:31:52 WIB
Lakukan Pengawasan Melekat LADK, Ada 2 Parpol Tidak Membuat Laporan

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara - Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adi Susanto bersama tim pengawasan melakukan pengawasan melekat dari tanggal 7-8 Januari. Kegiatan ini selain merupakan tindak lanjut surat imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, juga merupakan bentuk pengawasan tahapan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengingat pengumpulan terakhir Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik (Parpol) adalah tanggal 7 Januari. 

“Pengawasan melekat ini dilakukan untuk melihat kepatuhan parpol dalam memenuhi tanggung jawab dalam melaporkan dana kampanye di aplikasi Sikadeka.” kata Adi.

Pengawasan melekat adalah bentuk pengawasan komprehensif yang tidak hanya melibatkan pengawasan fisik, tapi juga melakukan penelusuran dari berbagai sumber atas apapun yang sedang diawasi. Hasil pengawasan menunjukkan terdapat 2 (dua) parpol yang saat ini tidak melaporkan LADK, yaitu partai Garuda dan PKN. 

Ungkap Adi “Partai Garuda dan PKN saat ini tidak melakukan LAKD di Sikadeka, setelah kami telusuri dengan KPU ternyata dua parpol ini tidak memiliki pengurus dan caleg di wilayah Kabupaten Barito Utara, KPU Barito Utara sudah menyurati dan mengimbau kepada seluruh parpol namun hingga saat ini dua parpol ini belum merespon.”

Meskipun parpol belum memiliki pengurus dan caleg di beberapa daerah, namun Bawaslu berharap setiap parpol peserta pemilu dapat melaporkan LADK di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Potensi sanksi yang timbul jika parpol belum lapor LADK adalah statusnya akan diberhentikan dari kepesertaan pemilu,” kata Lutfia Rahman, Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. 

Berdasarkan Pasal 338 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, apabila tidak menyerahkan LADK maka saksinya berupa pembatalan calon anggota legislatif partai politik pada tingkatan yang diikuti. Setelah LADK, maka laporan selanjutnya yang harus dilaporkan oleh parpol adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini memuat seluruh informasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dimiliki oleh parpol. 

Tambah Lutfi, “Sanksi jika tidak mengumpulkan LPPDK adalah status parpol dapat dibatalkan menjadi pemenang pemilu.”

Penulis : Marthin F. Sahay, S.IP