Mengawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2019

Humas Bawaslu Barut | Senin, 15 April 2019 - 15:19:15 WIB
Mengawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2019

Barito Utara, Bawaslu Kabupaten Barito Utara - Sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya. Berdasarkan pasal tersebut maka Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan pengawasan terhadap pendistribusian logistik pemilu 2019 Kabupaten Barito Utara.

Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengawal proses pendistribusian logistik ke sejumlah kecamatan yang ada di kebupaten Barito Utara. Pendistribusian dijadwalkan selama 2 (dua) hari. Teknis pendistribusian logistik, hari pertama di lakukan ke daerah terpencil atau daerah yang jauh dari pusat kota. Hari kedua pendistribusian dilakukan ke daerah yang jaraknya dekat dengan pusat kota. Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 melalui jalur darat dan sungai untuk kecamatan yang tidak bisa dijangkau lewat jalur.