Pemkab Barito Utara : Penyelenggara Pemilu Barito Utara Akan Terjamin Melalui BPJS

Humas Bawaslu Barut | Senin, 20 Januari 2024 - 11:35:35 WIB

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara menjadi tuan rumah dalam rapat koordinasi membahas jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu wilayah Kabupaten Barito Utara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Pariadi, Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara H. Mastur, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara Rayadi, Turut hadir menjadi peserta rapat adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat diawali dengan mendengar pernyataan dari Bawaslu dan KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu untuk memberikan informasi data secara singkat jumlah personil mulai dari staf sekretariat, penyelenggara tingkat kecamatan desa hingga KPPS dan PTPS. "Dasar dari pertemuan kita ini adalah berdasarkan SEB (surat edaran bersama) Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan BPJS Kesehatan yang meninstruksikan Kepala Daerah agar penyelenggara pemilu di tiap daerah terjamin melalui kepesertaan BPJS Kesehatan," ungkap Roya Anggota KPU Kabupaten Barito Utara.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa mengungkapkan bahwa saat ini rekrutmen PTPS masih berlangsung, "Pelantikan bagi seluruh PTPS di wilayah Kabupaten Barito Utara terjadi di tanggal 21-22 Januari 2024, sehingga di tanggal 22 baru akan fix seluruh data PTPS untuk bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan."

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa nantinya hanya ada 2 jaminan sosial yang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, "Kecelakaan saat melaksanakan kerja dan kematian saat bekerja merupakan 2 hal yang akan ditanggung kami."

"Resiko kelelahan saat bekerja, sementara sakit dan penyakit degeneratif merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan," tambahnya.

Pimpinan Rapat H. Mastur berpendapat bahwa melalui rapat koordinasi ini agar dapat disepakati waktu pengumpulan data kepesertaan penyelenggara pemilu, "Mengingat pelantikan untuk PTPS berlangsung pada tanggal 21-22 Januari, maka akan disepakati paling lambat pengumpulan data kepada Pemkab pada 22 Januari 2024." Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga sepakat untuk menganggarkan BPJS kepada penyelenggara pemilu selama 11 bulan, mulai dari bulan Februari hingga Desember. 

"Kami sebagai Bawaslu dan KPU juga akan sepakat akan aktif memberikan informasi mengenai data kepesertaan kepada Pemkab apabila ada perubahan atau pergantian personil, mengingat KPPS dan PTPS memiliki masa kerja yang sebentar," ungkap Adam. 

 

Penulis : Marthin F. Sahay, S.IP