Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja :
Penilaian Evaluasi Kinerja (Peserta Existing) akan diselenggarakan pada tanggal 29, bulan April tahun 2024, pukul 08.00 WIB - Selesai, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT. 33A Muara Teweh. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT. 33A Muara Teweh.