PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

Humas Bawaslu Barut | Jumat, 03 Mei 2024 - 17:27:54 WIB

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Barito Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kecamatan (Gunung Timang, Gunung Purei, Teweh Tengah, Lahei, Teweh Baru, Teweh Selatan dan Lahei Barat) Untuk Pemilihan Tahun 2024

Formulir Daftar Riwayat Hidup

Formulir Surat Lamaran

Formulir Surat Pernyataan