PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK KECAMATAN (GUNUNG TIMANG, GUNUNG PUREI, LAHEI, DAN LAHEI BARAT) DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Humas Bawaslu Barut | Rabu, 08 Mei 2024 - 13:11:00 WIB

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Barito Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, membuka perpanjangan masa pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Barito Utara membuka perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Mei 2024, untuk kecamatan:

1. Kecamatan Gunung Timang;

2. Kecamatan Gunung Purei;

3. Kecamatan Lahei; dan

4. Kecamatan Lahei Barat (khusus untuk pendaftar perempuan)

Unduh PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK KECAMATAN (GUNUNG TIMANG, GUNUNG PUREI, LAHEI, DAN LAHEI BARAT) DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024