Lompat ke isi utama

Pengumuman

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) KECAMATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstistusi untuk melaksanakan amar putusannya maka Bawaslu Kabupaten Barito Utara membentuk Panwaslu Kecamatan. Sehubungan dengan dilaksanakannya tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan ini kami sampaikan pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Adhoc tingkat kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.