Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) KECAMATAN TERPILIH DENGAN METODE PENUNJUKAN UNTUK PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Berikut nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan metode penunjukan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT. 33A Muara Teweh atau menghubungi nomor Pengaduan Bawaslu Kabupaten Barito Utara 085147537781 selambat-lambatnya pada 15 Juni 2025.