Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENGAKTIFAN KEMBALI PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) KECAMATAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Berikut ini diumumkan nama-nama Anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan diaktifkan kembali untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap anggota Panwaslu Kecamatan tersebut diatas, dengan ditujukan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT. 33A Muara Teweh atau menghubungi nomor Pengaduan Bawaslu Kabupaten Barito Utara  085147537781 selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juni 2025.