Lompat ke isi utama

Pengumuman

YUK KETAHUI TATA CARA MELAPOR DAN ALUR PENANGANAN PELANGGARAN DI BAWASLU BARITO UTARA

Alur Proses Laporan Dugaan Pelanggaran

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pada Pemilihan dan prosesnya dengan cara langsung mendatangi pengawas Pemilu terdekat dengan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara atau kantor Panwascam terdekat.

A. Jenis-Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.jenis-jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai berikut :

  1. Pelanggaran Administrasi

Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

  1. Pelanggaran Tindak pidana pemilu

Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

  1. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

 

 B. Penerusan pelanggaran

Pengawas pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran  diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut

  1. Pelanggaran Administrasi Pemilu

Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.

  1. Pelanggaran Pidana Pemilu

Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya.

  1. Pelanggaran kode etik pemilu

Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.

 

C. Kajian

Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah

Hasil Kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran Pemilu/pemilihan;
  2. Bukan pelanggaran Pemilu/pemilihan; atau
  3. Sengketa Pemilu/pemilihan.

Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa:

  1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
  2. Pelanggaran Administrasi Pemilu; dan/atau
  3. Tindak Pidana Pemilu.