Bawaslu Berlakukan Pola Kerja Hybrid Bagi ASN, Begini Dasar dan Mekanismenya
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Bawaslu Kabupaten Barito Utara resmi menerapkan sistem kerja pegawai secara hybrid setelah dikeluarkannya surat edaran Ketua Bawaslu RI yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Koordinator Sekretariat Bawaslu Barito Utara Rahmi Azmi pada Apel Senin (19/1/2026) di halaman Kantor Bawaslu Barito Utara menyatakan terbitnya SE ini berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Penetapan sistem kerja tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar sistem kerja di lingkungan Bawaslu pada tahun 2025, dengan tujuan utama mengedepankan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kinerja pegawai.
"Bawaslu RI telah mengeluarkan SE yang berdasar dari Perpres 21 Tahun 2023 dan Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, oleh karena itu mulai hari ini kita akan melaksanakan sistem kerja pegawai secara kombinasi WFO(Work From Office) dan WFA(Work From Anywhere)," terang Rahmi.
Dalam Pasal 8 Perpres No. 21/2023 memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) instansi terkait.
Dengan pemberlakuan SE tersebut, Bawaslu memberikan instruksi untuk setiap PPK Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengatur mekanisme penerapan WFO dan WFA, dengan maksimal pelaksanaan WFA 2 hari dalam 1 minggu.
"Dengan dasar tersebut maka pemberlakuan WFO/WFA menjadi sah, dengan ketentuan pada SE dalam 1 minggu diatur porsi WFO sebanyak 3 hari dan porsi WFA sebanyak 2 hari untuk setiap pegawai Bawaslu," kata Rahmi.
Sambungnya, "Kami melihat bahwa pemberlakuan apel hari Senin harus tetap diberlakukan begitu juga kegiatan Jumat Sehati, sehingga kita putuskan untuk setiap hari Senin dan Jumat seluruh pegawai tetap masuk, dan hari selain itu akan diatur dengan sistem shift bergantian siapa yang masuk untuk WFO dan siapa yang WFA."
Penulis: Marthin Sahay
Foto: Allyanoor