Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Zona II

Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Zona II

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menjadi tempat digelarnya kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Zona II, Kamis (29/07/2021).

“Barang Milik Negara (BMN) harus selalu dicatat dengan baik dan dipelihara dengan baik. Ada prosedur yang harus dilewati dalam pengelolaan barang”, ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Bpk. Ramly dalam arahannya pada pembukaan kegiatan yang dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Bawaslu Kabupaten Murung Raya dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan peserta kegiatan terundang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator Sekretariat beserta 2 (dua) orang staf pembantu pengelola Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten/Kota.

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Patrisia Dwieputir selaku narasumber menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari kontrol yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhadap barang milik negara yang ada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kita jaga barang dengan baik dan gunakan barang dengan sebaik-baiknya”, ucap Patrisia. Lebih lanjut dalam paparannya Patrisia mengatakan, pengelolaan barang milik negara harus dapat kita pertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Semua barang yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang direalisasikan dari belanja barang dan belanja modal yang telah dianggarkan dalam dokumen anggaran merupakan Barang Milik Negara (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020).