Lompat ke isi utama

Berita

Tertib LHKPN, Seluruh Pejabat Bawaslu Barito Utara Tuntaskan Pelaporan Melalui e-LHKPN

Ketua Bawaslu Barut Adam mengisi e-LHKPN didampingi PIC LHKPN Bawaslu Barut, Senin(9/2/2026).

Ketua Bawaslu Barut Adam mengisi e-LHKPN didampingi PIC LHKPN Bawaslu Barut, Senin(9/2/2026).

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara — Seluruh pejabat Bawaslu Kabupaten Barito Utara berhasil menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan, sebagai wujud kepatuhan dan integritas penyelenggara pemilu. Pelaporan tersebut diselesaikan pada Senin, 9 Februari 2026.

Adapun pejabat yang termasuk sebagai Wajib Lapor (WL) LHKPN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Utara meliputi Ketua, Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Seluruh WL telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk di lingkungan Bawaslu. Setiap tahun, Ketua Bawaslu Republik Indonesia secara konsisten mengimbau jajaran Bawaslu tingkat provinsi serta kabupaten/kota, baik secara lisan maupun melalui surat edaran, agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban pengisian e-LHKPN kepada KPK ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2017. Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu juga kerap mendapat apresiasi, sebagai langkah nyata dalam menciptakan pengawas pemilu yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi. Bagi WL yang tidak patuh, sanksi dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini, pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui aplikasi e-LHKPN dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun WL. Selanjutnya, WL wajib mengisi rincian harta kekayaan beserta dokumen pendukung, yang mencakup diantaranya penerimaan dan pengeluaran selama 12 bulan, kepemilikan utang, serta pelepasan harta jika ada.

Pengisian data harta kekayaan dilakukan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 31 Maret 2026. Berdasarkan riwayat kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya, Bawaslu tercatat sebagai salah satu instansi dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang mencapai 100 persen.

Untuk mendukung kepatuhan tersebut, KPK mengimbau setiap instansi membentuk struktur admin unit kerja LHKPN, termasuk penunjukan satu orang Person in Charge (PIC) di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. PIC unit kerja LHKPN bertugas mendampingi WL dalam proses pengisian e-LHKPN serta melakukan monitoring kepatuhan, sehingga pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penulis: Marthin Sahay

Foto: Marthin Sahay