Ajukan TPS Khusus, Mitra Barito Diteliti Oleh Bawaslu dan KPU
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghadiri undangan rapat dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Montallat pada Jumat (30/08/2024) terkait akan dibuatnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Perusahaan Mitra Barito yang terletak di Desa Paring Lahung.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah KPU Kabupaten Barito Utara, Camat Montallat, Kapolsek Montallat, Perwakilan Koramil 1013-02, Panwascam Montallat dan Damang Kepala Adat Kecamatan Montallat.
Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Paizal Rahman menjelaskan usulan yang diajukan telah sampai di KPU Kabupaten Barito Utara.
“Untuk saat ini Mitra Barito telah mengajukan ada 342 KTP karyawan mereka untuk menjadi pemilih pada TPS khusus yang mereka ajukan, dan kami masih mencermati berkas tersebut,” ungkap Paizal.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, beberapa tempat yang dapat menjadi TPS Lokasi Khusus adalah : Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan, Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, Relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria seperti terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat memilih sesuai domisili KTP-nya, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
Ketua PPK Montallat menyarankan bahwa akan lebih baik jika dilakukan peninjauan secara Bersama-sama ke Desa Paring Lahung yang mana di daerahnya akan dibuat TPS Khusus. Pernyataan tersebut disambut baik oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, “KPU Bersama dengan Bawaslu dan Tripika Montallat akan mengatur jadwal untuk sama-sama ke Paring Lahung dan juga bersama-sama dengan pihak perusahaan Mitra Barito untuk menentukan posisi yang tepat dimana akan dijadikan lokasi TPS khusus.”
Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui anggotanya Amir Mahmud memiliki sedikit pendapat yang berbeda, “Kami menyarankan agar pembangunan TPS khusus tersebut dapat berada pada zona netral, yang dimana berada di luar wilayah perusahaan,” tegasnya.
“Untuk karyawan yang juga merupakan warga yang tinggal berdekatan di wilayah perusahaan maka dapat dianjurkan untuk tetap memilih di TPS sesuai domisili KTP-nya, sedangkan untuk KTP yang berdomisili di luar Provinsi Kalteng, tentu tidak bisa memilih dan kami harap KPU dapat memberikan surat rekomendasi keringanan kepada perusahaan untuk meliburkan atau mempulangkan sementara karyawan tersebut ke daerah masing-masing untuk memilih,” tambah Amir.
Selain melakukan peninjauan langsung, Bawaslu juga akan melakukan pencermatan dan penelitian khusus dengan karyawan di perusahaan tersebut. “Kami akan melakukan uji petik untuk memastikan bahwa karyawan perusahaan adalah memang karyawan yang bekerja di perusahaan ini dan terdaftar secara jelas.”
Dalam rapat tersebut, tokoh masyarakat setempat juga turut hadir dan beberapa diantaranya merasa keberatan dengan pembentukan TPS khusus tersebut, “Kami hanya merasa khawatir bahwa pembuatan TPS khusus merupakan tindakan politik untuk menggiring massa pemilih,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari memastikan bahwa hingga saat ini, TPS khusus yang diajukan oleh Mitra Barito memenuhi syarat, “Perusahaan memenuhi syarat untuk menjadi TPS Khusus karena memiliki jumlah pemilih yang cukup sesuai dengan ketentuan TPS Khusus.”
“Namun ini masih dalam pencermatan, maka dari data KTP yang diajukan tersebut, kami akan memilah mana yang berdomisili di sekitar lokasi, berapa yang berdomisili di luar Provinsi Kalteng, dan berapa yang merupakan pemilih berdomisili di Barut, maka setelah itu kami akan menentukan TPS Khusus atau tidak dan akan memberitahu Bawaslu,” terangnya.
Penulis dan Editor: Marthin Sahay