Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB ke Lahei dan Lahei Barat, Temukan Warga Belum Lapor Data Meninggal

Anggota Bawaslu Barut Adi Susanto Mengecek Data Kependudukan Warga yang Sudah Meninggal(9/12/2025)

Anggota Bawaslu Barut Adi Susanto Mengecek Data Kependudukan Warga yang Sudah Meninggal di Kecamatan Lahei(9/12/2025).

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan pengawasan PDPB dengan uji petik ke rumah warga di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan Lahei, Selasa(10/12/2025). Dalam uji petik tersebut, terdapat warga yang belum melaporkan keluarganya yang telah meninggal secara resmi ke Dukcapil. 

Adapun data orang meninggal yang belum dilaporkan tersebut terdapat di Kecamatan Lahei, pihak keluarga menyatakan bahwa almarhum telah meninggal pada bulan September lalu. Anggota Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto menyatakan bahwa ini menjadi catatan khusus Bawaslu.

“Kejadian ini akan kami catat untuk menjadi bahan koordinasi konsolidasi di pleno masa yang akan datang dengan seluruh pihak terkait termasuk KPU, dan perlu dipertimbangkan solusi yang konkrit dan nyata untuk mengatasinya,” kata Adi. 

Adi selanjutnya mengimbau keluarga yang bersangkutan,“Silahkan untuk pihak keluarga dapat segera melapor kepada Dukcapil, dengan melalui RT dan Kelurahan, sehingga nanti untuk dapat diterbitkan Akta Kematian, dan data dari Dukcapil akan menjadi data pembanding dengan data pada penyelenggara pemilu untuk dihapus dari data pemilih selanjutnya.” 

Melaporkan kematian seseorang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana pelaporan dilakukan oleh Ketua RT paling lambat 30 hari sejak kematian, untuk diterbitkan Akta Kematian, yang merupakan dokumen penting untuk kepastian hukum dan pengurusan administrasi lainnya seperti mengurus asuransi, warisan, dana pensiun serta mencegah data orang meninggal disalahgunakan. Selain Ketua RT, pihak keluarga atau ahli waris juga bertanggungjawab untuk mengurusnya dari RT hingga Kelurahan untuk dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil). 

Persoalan masih sedikitnya laporan data orang meninggal sudah pernah dibahas oleh pihak Dukcapil Barito Utara dalam rapat Koordinasi Persiapan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV, Selasa(2/12/2025) lalu. Pihaknya menyatakan ada 2(dua) pihak yang sebenarnya wajib melaporkan orang meninggal, yaitu keluarga/ahli waris dan Ketua RT.

Bawaslu Barito Utara senantiasa akan terus melakukan uji petik di lapangan, melakukan pengecekan langsung apakah masih ada data warga yang sudah TMS(Tidak Memenuhi Syarat) dan MS(Memenuhi Syarat) pada pemilu selanjutnya. Selain itu, uji petik dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada warga yang dikunjungi untuk melapor kepada Bawaslu jika ada persoalan terkait perubahan data atau langsung ke Dinas Dukcapil. 

Jajaran Bawaslu Barut Foto Bersama dengan Jajaran Kantor Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat(9/12/2025).
Jajaran Bawaslu Barut Foto Bersama dengan Jajaran Kantor Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat(9/12/2025).

 

 

Penulis: Marthin Sahay

Foto: Sergio Simamora