Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Barito Utara, Bawaslu Konsisten Mengawasi Dan Uji Petik
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Kabupaten Barito Utara yang digelar KPU Kabupaten Barito Utara di ruang rapat Bappeda Barito Utara, Selasa(2/12/2025). Pada rapat ini turut hadir instansi terkait seperti Polres Barito Utara, Dinas Kependudukan Catatan Sipil(Dukcapil), Perwakilan BPS dan BPJS Barito Utara.
Bawaslu Barito Utara melalui anggota-nya Amir Mahmud menyatakan bahwa dari hasil uji petik Bawaslu perlu adanya langkah strategis yang dilakukan oleh KPU dan seluruh pihak terkait agar pemutakhiran tidak dilakukan berulang-ulang di data yang sama.
“Untuk data-data yang sudah dilakukan pemutakhiran dan berstatus nonaktif atau TMS, sebaiknya ditandai agar tidak terjadi pengulangan pengecekan di lapangan, dan data tersebut dapat menjadi informasi awal juga kepada Dukcapil sebagai data pembanding,” ujar Amir dalam rapat.
Amir Mahmud menambahkan bahwa khusus untuk data TMS(Tidak Memenuhi Syarat) meninggal sebaiknya dilakukan pendataan dan pencatatan langsung di tempat saat melakukan uji petik maupun coktas oleh KPU.
“Untuk data orang yang meninggal yang ditemukan di lapangan tapi belum terdata oleh Dukcapil, sebaiknya dilakukan pencatatan kalo perlu dengan membawa formulir pelaporan orang meninggal Dukcapil.”
Bawaslu Barito Utara dalam rapat juga memberikan saran untuk terus membangun komunikasi intens yang baik antar instansi terkait, salah satunya dengan membentuk grup percakapan melalui Whatsapp, sehingga koordinasi dapat efektif dan penyebaran informasi lebih cepat.
“Kami mengimbau kepada peserta rapat untuk membangun kolaborasi yang baik, karena pemutakhiran data ini dibutuhkan Kerjasama tidak hanya kerja dari penyelenggara teknis saja,” tambah anggota Bawaslu Adi Susanto, yang turut hadir dalam rapat.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan pemutakhiran data dan melakukan uji petik, kami pastikan tidak ada yang menggunakan hak pilih orang lain kelak, juga tidak ada yang memilih dua kali, seperti kerawanan pemilihan sebelumnya, dan itu proses pencegahan tersebut dimulai dari PDPB,” tegas Adi.
Sebagai informasi, KPU Barito Utara menyatakan bahwa terdapat penyusutan data dari Triwulan III ke Triwulan IV, sejumlah 608 data dari 118.456 menyusut menjadi 117.848 data di Triwulan IV. Menurut KPU, hal itu sangat wajar karena data yang bisa berubah dipengaruhi oleh kelahiran maupun data kematian, serta juga proses turunan data dari KPU RI yang terlambat dan muncul di triwulan IV.
Khusus untuk data meninggal, perlu ada ketegasan dari pihak yang berwajib melapor yaitu ahli waris keluarga dan Ketua RT domisili yang meninggal kepada Dukcapil. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dukcapil, “Perlu ada ketegasan sebenarnya dari pihak keluarga ahli waris dan yang tidak kalah penting yaitu ketua RT, untuk selalu wajib melaporkan tiap ada warganya yang meninggal kepada Dukcapil.”
Penulis: Marthin Sahay
Foto: Marthin Sahay