Lompat ke isi utama

Berita

Aktifkan Kembali Jajaran Pengawas Adhoc

Aktifkan Kembali Jajaran Pengawas Adhoc

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang mengalami penundaan akibat merebaknya wabah virus Corona, akhirnya dilanjutkan kembali. Dalam rangka dimulainya lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui surat Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengaktifkan kembali jajaran Pengawas Adhoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

Menindaklanjuti instruksi tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, aktifkan kembali Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa pada lanjutan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. Pasca diaktifkan kembali, jajaran pengawas akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan kondisi saat ini, dimana pelaksanaan Pemilihan dilakukan di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan akan berbeda dengan kondisi biasanya. Dalam pelaksanaan tugasnya jajaran pengawas harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selamat bertugas kembali jajaran Pengawas Adhoc. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.