Bawaslu Barito Utara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh- Bawaslu Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) pada Senin (29/6/2026) bersama KPU Kabupaten Barito Utara dengan agenda membahas persiapan Rakor (Rapat Koordinasi) dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II pada 2 Juli 2026. Persiapan yang dilakukan meliputi konsolidasi data yang didapat melalui uji petik Bawaslu Kab. Barito Utara maupun pengawasan Coktas (coklit terbatas) dengan KPU Kab. Barito Utara. Rapat ini dilakukan sebagai bentuk penyamaan persepsi antara Bawaslu dan KPU terhadap PDPB Triwulan II Tahun 2026 wilayah Kabupaten Barito Utara. Data yang difokuskan adalah data pemilih yang baru masuk dan data pemilih yang keluar atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih yang bisa dilakukan melalui kegiatan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung.
“Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan secara langsung dan interaktif, seperti misal kita hadir di kegiatan Car Free Day, dilakukan bersama-sama dengan KPU,” ucap Adam.
Lanjutnya, “Sosialisasi tidak langsung juga bisa dilakukan melalui media sosial dengan membuat konten infografis untuk mengajak pemilih melaporkan ke Bawaslu atau KPU jika terdapat perubahan data diri atau keluarganya.”
Selain partisipasi masyarakat, kesadaran masyarakat juga dapat ditambahkan melalui tingkat kecamatan dan desa dengan mengimbau para warga di wilayahnya untuk melapor jika ada perubahan data, “Seperti data orang meninggal harusnya desa dan kecamatan dapat proaktif mengimbau warganya untuk melapor, sehingga ketika melakukan uji petik dan coktas kita dapat mengkonfirmasi langsung ke pihak Pemdes,” sambung Adi Susanto, Anggota Bawaslu Kab. Barito Utara.
Kesadaran masyarakat hingga saat ini masih rendah untuk melapor keluarganya yang meninggal karena menganggap itu bukan suatu kewajiban, kecuali ingin mengurus hal-hal penting yang berkaitan seperti asuransi, saat melapor warga cenderung langsung melaporkan ke Dinas Dukcapil. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu dan seluruh pihak terkait seperti Dukcapil untuk melakukan sosialisasi kepada warga untuk melapor jika terdapat perubahan data.
Pada rapat tersebut, KPU Kab. Barito Utara mengapresiasi upaya dari Bawaslu yang telah dilakukan dalam menyukseskan pemutakhiran data melalui uji petik, pengawasan coktas, hingga sosialisasi. Selain kesadaran masyarakat, pihaknya juga memberikan perhatian lebih pada tugas yang berkenaan dengan validitas data pemilih.
“Persoalan data yang masih lazim terjadi adalah data ganda dan data tidak padan, data ganda biasanya kami peroleh dari SIDALIH, sedangkan data tidak padan biasanya muncul karena orangnya sudah pindah domisili dan mengubah data.”
“Seperti contoh kita menemukan NIK sama, tapi nama berbeda, padahal orangnya sama saja, setelah di kroscek ternyata orangnya sudah pindah ke Kabupaten Murung Raya, sehingga kami TMS-kan,” jelas Paisal Rahman, Anggota KPU Kab. Barito Utara.
Berdasarkan data dari KPU Kab. Barito Utara per tanggal 29 Juni 2026 Triwulan II Tahun 2026, data pemilih di wilayah Barito Utara berada pada angka 118.957 pemilih. Pada periode tersebut, terdapat 6 (enam) data ganda yang menjadi perhatian Bawaslu dan KPU yang merupakan data hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barito Kuala dimana keenam orang tersebut telah pindah ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dari Barito Utara.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Apriwanta Sitanggang