Bawaslu Barito Utara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jojo : Ada 4 Pelanggaran Substantif
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Bawaslu Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Mencegah Pelanggaran Pemilihan Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 313 Tahun 2025 di Kopi Itah Muara Teweh, Senin(14/7/2025). Kegiatan yang mengundang perwakilan Mahasiswa dan Siswa dari sekolah setempat, lalu Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) bertujuan untuk membangun partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilihan yang sedang berlangsung serta memberikan pendidikan politik jelang PSU di Kabupaten Barito Utara.
Salah satu narasumber yang dihadirkan Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada kegiatan ini adalah Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Engelbert Johannes Rohi, akrab dipanggil dengan Jojo, yang lebih detail menerangkan bentuk kecurangan dan manipulatif dalam Pemilu berdasarkan pengalamannya melakukan observasi di Indonesia bahkan di wilayah konflik luar negeri.
Jojo menyebut ada kerangka akademis atau teoritis tentang definisi pelanggaran oleh para ahli politik dunia. Namun ia menyampaikan tentang praktek, yaitu 4 pelanggaran substantif yang dapat menentukan siapa menang dan siapa kalah.
“Pertama, soal hak pilih (DPT) dan hak untuk dipilih. Kedua, netralitas birokrasi, TNI dan Polri. Ketiga, money politics, intimidasi, represif. Keempat, manipulasi suara atau pungut hitung,” ujarnya.
Pria kelahiran Surabaya dan bagian dari aktivis mahasiswa 98 ini membandingkan Pemilu di Indonesia dengan negara lain terutama di kawasan Asia. Pemilu di Indonesia menurutnya termasuk yang paling rumit di dunia.
“Baik sistem pemilunya maupun teknis kepemiluannya. Perbandingannya dengan India, tetapi India cuma satu daratan saja, sedangkan Indonesia kepulauan,” jelasnya.
Di Indonesia, terangnya, satu-satunya negara di dunia yang memiliki 3 lembaga untuk menyelenggarakan Pemilu. Pertama KPU, Kedua Bawaslu dan Ketiga DKPP.
“Tidak ada satupun negara di bawah kolong langit ini yang punya DKPP selain Indonesia. Di negara lain umumnya cuma punya satu, KPU saja, lembaga semacam Bawaslu cuma di sebelas atau dua belas negara. Indonesia membutuhkan tiga karena kurangnya kepercayaan publik,” ungkapnya.
Penulis dan Foto: Marthin Sahay