Bawaslu Barut Berbicara Tentang Netralitas ASN Hingga TPS Khusus Pada Pilkada 2024
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara memiliki perkembangan terbaru terkait penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada 2024 wilayah Barito Utara pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Barito Utara.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Barito Utara (Barut) memiliki penambahan dari yang awalnya 268 TPS menjadi 270 TPS. Penambahan TPS khusus menurut KPU Kabupaten Barito Utara berada di wilayah Teweh Tengah dan Montallat, dimana di Teweh Tengah adalah Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Barito Utara. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 beberapa tempat dapat menjadi TPS Khusus adalah : rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lain yang ditentukan dengan syarat tertentu. Lokasi lain yang menjadi TPS khusus terdapat di area site Perusahaan Mitra Barito. KPU Barut menyatakan bahwa penentuan TPS khusus berdasarkan permohonan dari perusahaan langsung kepada KPU Barut dengan jumlah kurang lebih 350 calon pemilih yang semuanya adalah pegawai perusahaan Mitra Barito.
Bawaslu Barut bersama dengan KPU Barut telah melakukan penelusuran ke area perusahaan dan penelitian berkas calon pemilih disana dengan hasil setelah dilakukan pencermatan berkas terdapat 299 calon pemilih yang ditetapkan pada DPT TPS khusus dari 354 berkas yang diajukan oleh Perusahaan Mitra Barito kepada KPU Barut. Hasil ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari saran Bawaslu Barut kepada KPU Barut untuk mencermati dengan baik berkas calon pemilih dan mengeluarkan calon pemilih dari DPT TPS khusus jika ternyata calon pemilih berdomisili di daerah yang berdekatan dari area TPS, contoh misalkan pemilih dari Kecamatan Montallat dan Kecamatan Teweh Baru, untuk bisa memilih di TPS mereka berasal. Bawaslu Barut berharap pihak perusahaan dapat memberikan toleransi 1 hari untuk orang-orang yang masuk dalam DPT disana untuk bisa kembali sebentar ke wilayahnya terutama yang merupakan warga Montallat dan Teweh Baru untuk memilih di TPS mereka masing-masing.
Munculnya TPS khusus di dua tempat tersebut tentu mendapat perhatian lebih bagi Bawaslu Barut, termasuk juga dalam pengadaan rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) yang akan mengawasi disana pada saat hari pencoblosan. Dengan penambahan 2 TPS tersebut Bawaslu Barut menetapkan bahwa PTPS disana diisi langsung oleh staf dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan terdekat. Posisi PTPS sangat vital dalam melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan di TPS sehingga Bawaslu Barut merasa perlu orang yang sudah memiliki pengalaman dalam mengawasi TPS khusus. Di samping itu, PTPS yang saat ini masih dalam proses rekrutmen akan dilatih dan difokuskan untuk mengawasi 268 TPS lain di wilayah Barito Utara.
Bawaslu Barut juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat terhadap Netralitas ASN di wilayah Kabupaten Barito Utara. Tidak bisa dipungkiri, Netralitas ASN menjadi suatu hal yang paling disorot terutama pada masa Pilkada 2024. Netralitas ASN tidak hanya berbicara netralitas setiap ASN tapi juga Instansi Pemerintah. Bawaslu punya kapasitas untuk menilai apabila adanya dugaan ketidaknetralan ASN, salah satu bentuk hasil penilaian dan pertimbangan tersebut dapat berasal dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu, maupun dari laporan. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu beserta dengan bukti-bukti yang ada dapat menjadi dasar Bawaslu Barut untuk mengirimkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang akan memutuskan jika ada dugaan ASN tidak netral tersebut. Hasil putusan tersebut lalu menjadi dasar untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti apakah diberikan pembinaan atau sanksi tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Barut sudah mendapatkan informasi awal, mengumpulkan bukti-bukti dan telah melakukan penelusuran, LHP telah dibuat dan dikirimkan ke BKN dan memang ada indikasi bahwa adanya dugaaan unsur ketidaknetralan ASN pada kegiatan politik tertentu yang saat ini menjadi sorotan. Setiap instansi pemerintah dapat menjalankan tugas-tugas sesuai dengan fungsi instansi, namun perlu diperhatikan terutama masalah pendanaan, anggaran dalam melaksanakan fungsi tersebut. Bawaslu Barut tidak melarang setiap instansi pemerinah melaksanakan fungsinya bahkan itu suatu kewajiban, namun berbicara tentang kegiatan politik, tentu dana yang dikeluarkan tidak boleh dibebankan dari anggaran instansi yang tentu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk sikap individu ASN juga sebaiknya dibatasi, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat politik, kampanye contohnya. Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa ASN boleh saja menghadiri, namun Bawaslu Barut mengatakan itu pun dengan catatan, bahwa ASN yang bersangkutan harus pasif pada saat menghadiri, artinya tidak mendukung secara aktif menggunakan pose jari, mengikuti yel-yel Paslon, apalagi sampai berpartisipasi menjadi panitia kegiatan tentu tidak boleh dan jelas terindikasi tidak netral. Bawaslu Barut menyarankan agar setiap ASN khususnya di lingkup Pemerintah Barito Utara, dapat berhati-hati di masa-masa jelang pilkada ini, tidak perlu menghadiri kegiatan yang sifatnya politik, jika berfoto juga hati-hati menerima ajakan foto dengan pose jari tertentu.
Dengan ASN Netral, tentu birokrasi pun akan kuat. Kuatnya birokrasi menandakan bahwa reformasi birokrasi berlangsung dengan baik. Ketidaknetralan ASN berdampak pada munculnya kesenjangan dalam instansi pemerintah, adanya konflik kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Dengan ASN yang tidak memihak maka kepercayaan publik juga ikut naik, begitu juga sebaliknya.
Bawaslu Barut mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke kantor Bawaslu Barut Jalan Wira Praja IV, Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara atau ke kantor Panwascam kecamatan masing-masing jika menemukan dugaan pelanggaran pilkada dengan membawa bukti-bukti yang ada. Silahkan masyarakat dapat menceritakan kronologi kejadian, dan setelah itu akan ditentukan apakah dugaan tersebut memang termasuk pelanggaran atau tidak, Bawaslu akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Penulis: Adam Parawansa, Adi Susanto, Amir Mahmud
Editor dan Foto: Marthin Sahay