Bawaslu Kabuaten Barito Utara Gelar Rapat Persiapan Pelaporan LHKPN Tahun 2021
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara - Dalam rangka tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan kegiatan rapat persiapan pelaporan LHKPN tahun 2021 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Rabu (2/2/2022).
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Latifah Tri Rahayu mengingatkan kepada seluruh wajib LHKPN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk melaporkan LHKPN tahun 2021. Wajib lapor LHKPN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terdiri atas; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bendahara. “Kita sebagai wajib LHKPN harus segera melaporkan LHKPN tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022”, ucap Latifah.
Sebagai informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.