Bawaslu Kabupaten Barito Utara Hadiri Rakor KPU Kabupaten Barito Utara
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara – Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Ari Sandi dan Latifah Tri Rahayu hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tri Wulan IV Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Barito Utara, Rabu (29/12/2021).
Bawaslu Kabupaten Barito Utara, sebagaimana surat edaran Bawaslu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, merupakan tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
“Salah satu cara kami untuk mengawasi pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara yaitu dengan cara melakukan uji petik. Kita sudah melakukan beberapa uji petik terhadap data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara”, ujar Ari Sandi dalam kegiatan yang dihadiri berbagai instansi terkait serta perwakilan partai politik di ruang RPP KPU Kabupaten Barito Utara.
Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang juga sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga menambahkan, setiap bulan kami akan melakukan uji petik. “Nanti apabila ada temuan kami untuk perbaikan data pemilih ini, akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Barito Utara untuk dilakukan perbaikan melalui surat rekomendasi”, ujar Ari Sandi.
Selain itu, dalam forum ini Ari Sandi juga menyampaikan kepada pihak KPU Kabupaten Barito Utara untuk berkoordinasi dengan pihak pengadilan. “terkait data pemilih yang sebelumnya memenuhi syarat sebagai pemilih kemudian karena terlibat atau tersandung masalah hukum sehingga yang bersangkutan dicabut hak pilihnya dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada pelaksanaan Pemilu/Pemilihan tahun 2024”, ucapnya.