Bawaslu Kabupaten Baruto Utara Nonaktifkan Jajaran Pengawas Adhoc
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Meningkatnya penyebaran COVID-19 di wiliyah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdampak pada berbagai kegiatan, salah satunya penyelenggaraan Pilkada 2020. Memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional serta diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 yang mengalami penundaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat nomor: 0255/K.BAWASLU/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan dan Desa menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi untuk memberhentikan (nonaktif) sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 051/K.BAWASLU.KT/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan dan Desa, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan dan Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Sebanyak 130 (Seratus Tiga Puluh) Orang Jajaran Pengawas AdHoc, terdiri dari 27 (Dua Puluh Tujuh) Orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan 103 (Seratus Tiga) Orang Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa dinonaktifkan sementara terhitung mulai 31 Maret 2020. Pengaktifan Kembali jajaran pengawas Ad-Hoc untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.