Berikan Materi Penanganan Pelanggaran, Nurhalina : Lakukan Pendekatan Persuasif Jika Ada Kampanye Tidak Ber-STTP
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dan Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Hotel Hayak Tamara pada Kamis (17/10/2024) dengan peserta adalah Komisioner Panwascam beserta se-Kabupaten Barito Utara dan Bawaslu Barut. Bawaslu pada kesempatan tersebut mengundang 2 (dua) tokoh pegiat pemilu untuk menjadi Narasumber, selain itu Ibu Nurhalina Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) turut hadir memberikan materi terkait penanganan pelanggaran.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, dengan fokus lebih kepada materi Penanganan Pelanggaran dan tahapan kampanye yang saat ini berlangsung. Beliau memberikan contoh studi kasus apa yang harus lakukan jika sebuah kampanye tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Jika kampanye tidak ber-STTP teman-teman pengawas dapat melakukan pendekatan persuasif, misal dengan memberikan saran lisan kepada penyelenggara kampanye untuk mempersingkat waktu kampanye dari 4 jam menjadi setengah jam, atau mungkin mengganti hari kampanye di hari lain jika sudah ada STTP,” kata Nurhalina.
Seperti kita tahu STTP merupakan surat tanda terima pemberitahuan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Barito Utara berdasarkan surat pemberitahuan kampanye yang telah diajukan. Adapun surat pemberitahuan kampanye adalah surat yang diajukan oleh tim kampanye. Aturan tentang STTP terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012, kegiatan kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian seperti ; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik atau debat terbuka.
“Jadi kita tekankan bahwa kampanye itu bahasanya kita tunda, bukan di stop, ditunda artinya bisa dilakukan di hari lain sampai STTP resmi terbit,” tambah Nurhalina.
Beliau juga menekankan bahwa menjadi pengawas pemilu harus teliti dalam melakukan pengawasan kampanye, salah satu mendengarkan dengan seksama isi kampanye apakah bermuatan SARA, kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks).
“Seluruh pengawas Bawaslu yang ditugaskan mengawasi kampanye harus sigap dalam melakukan pengawasan dengan meneliti isi kampanye, dengan melihat unsur-unsur seperti SARA, ujaran kebencian, hoaks juga politik uang,” jelas Nurhalina.
“Serta tidak kalah penting untuk meneliti struktur tim kampanye, apakah ada unsur ASN, TNI atau Polri aktif disana, dan di cek juga orang-orang yang hadir.”
Kegiatan berlangsung hingga sore hari dengan ditutup langsung oleh Nurhalina beserta Komisioner Bawaslu Barut.
Penulis & Editor : Marthin Sahay