Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Netral Kades-Lurah Barito Utara, Komitmen Rawat Demokrasi

Kades & Lurah Se-Kabupaten Barito Utara Membacakan Ikrar Netralitas

Kades & Lurah Se-Kabupaten Barito Utara Membacakan Ikrar Netralitas

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Bawaslu Kabupaten Barito Utara menggelar Deklarasi Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Barito Utara di Kopi Itah Jl. Taman Remaja Muara Teweh pada Rabu, 13 November 2024. Bawaslu Barut dalam kegiatan tersebut mengundang seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Barito Utara serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Kabupaten Barito Utara sebagai narasumber dari Pemerintah Kabupaten untuk mengisi diskusi yang juga berlangsung di kegiatan tersebut. 

Sambutan pertama diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa. Beliau dalam sambutannya menekankan untuk menjaga ketertiban terutama di Desa.

“Berikan dukungan sepenuhnya pada aparat keamanan dan penyelenggara pemilu dalam menjaga ketertiban di Desa, Pastikan masyarakat merasa aman dalam menyalurkan hak pilihnya tanpa tekanan,” ujar Adam. 

Menurutnya sebagai Kepala Desa dan Lurah, sudah sebaiknya menjadi fasilitator agar pemilihan berlangsung dengan baik. 

“Dalam kapasitas saudara sebagai Kepala Desa dan Lurah, tugas kita bersama-sama adalah memfasilitasi agar proses pemilihan berjalan lancar, ajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana, menjauhi segala bentuk provokasi atau politik uang, dan menjaga keharmonisan meskipun berbeda pilihan,” tegasnya. 

Tugas Kades dan Lurah adalah memastikan situasi desa tetap aman, damai, dan kondusif selama proses pilkada berlangsung. Oleh karena itu, netralitas sangatlah diperlukan. Bersikap netral berarti menempatkan diri di atas kepentingan semua pihak, sehingga tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan dalam proses pemilihan.

Sambutan Adam ditutup dengan mengingatkan kembali peran penting Kepala Desa dan Lurah pada pemilihan. “Deklarasi netralitas ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi demokrasi. Marilah kita jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, sebagai bukti bahwa Kepala Desa dan Lurah adalah sosok yang berdedikasi, jujur, dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat,” terang Adam. 

Sambutan kedua sekaligus membuka resmi kegiatan diberikan oleh Penjabat Bupati Barito Utara yang diwakili oleh Asisten III Bidang Pemerintahan Yaser Arafat. Beliau dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat peran Kades dan Lurah dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024. Selain itu pemahaman tentang netralitas melalui peraturan perundang-undangan juga dibutuhkan oleh pemimpin lokal sebagai dasar dalam melaksanakan tugas khususnya pada proses pemilihan baik di Desa maupun di Kelurahan. 

Setelah sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama Bawaslu Barut yang diwakili oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Barut Adi Susanto dan Kepala Bidang dari DinsosPMD. Kegiatan diakhiri dengan ikrar Kades dan Lurah se-Kabupaten Barito Utara, berikut isi Ikrar Kepala Desa-Lurah Kabupaten Barito Utara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:

IKRAR KEPALA DESA DAN LURAH

PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

     Kami para Kepala Desa/Lurah Se - Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan:

  1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

  2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

  3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu;

  4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya;

  5. Menolak praktik politik uang.

Demikian ikrar ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Penulis & Editor : Marthin Sahay