Dukcapil Berbicara Tentang Pemilih Ganda Hingga Ajak Anak Muda Untuk Memilih
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Hayak Tamara Muara Teweh pada Rabu, (16/10/2024). Bawaslu pada kesempatan tersebut mengundang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barut yang diwakili oleh Bapak M. Hendra Erwirasyah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Narasumber lain yang turut hadir adalah Ibu Latifah Tri Rahayu Anggota Bawaslu Barut periode 2018-2023.
Hendra memberikan materi tentang Peran Disdukcapil Pada Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Serentak 2024. Beliau membuka pembicaraan dengan menjelaskan alur bagaimana sebuah pemutakhiran data dilakukan.
“Jadi data yang boleh ditampilkan kepada publik itu adalah data nasional yang sudah di verifikasi oleh Dirjen Dukcapil, sedangkan kami sebagai Disdukcapil Kabupaten bertugas merekam dan mengumpulkan data kependudukan,” terang Hendra.
Setelah proses perekaman, pengumpulan, dan pemutakhiran data dilakukan oleh Dukcapil, setelah itu baru bisa dikirimkan ke Dirjen Dukcapil.
“Selain mengajak Masyarakat untuk bisa aktif melapor jika ada perubahan data, kami di Disdukcapil juga selalu mengirimkan data melalui kelurahan masing-masing, untuk dilakukan pengecekan data jika ada warga yang belum merekam datanya.”
“Data dari Dukcapil Kabupaten nanti akan di verifikasi di Dirjen Dukcapil artinya bisa saja data dianggap tidak memenuhi syarat dan dihapus, setelah itu baru data tersebut bisa ditampilkan di website Dukcapil Kabupaten, makanya jangan heran jika jumlah penduduk yang tercatat oleh Dukcapil Kabupaten berbeda jumlahnya dengan data nasional,” tambah beliau.
Khusus pemutakhiran data, masih ada beberapa persoalan yang juga dimiliki di daerah lain, yaitu rendahnya masyarakat untuk melapor keluarganya jika ada yang meninggal.
“Untuk akta kematian tentu kami menunggu jika ada yang melapor baru dibuatkan, namun biasanya yg membuat akta kematian itu jika memiliki kepentingan keuangan misalnya untuk pencairan dana yang ada di bank atau untuk asuransi sedangkan jika tidak ada kepentingan orang enggan melapor, padahal dengan melapor maka berjalan efektifnya proses pemutakhiran data sehingga data bisa dihapus dan tidak lagi ikut masuk menjadi data pemilih,” kata Hendra.
Kartu Keluarga (KK) dan KTP merupakan kartu yang tidak memiliki masa kadaluarsa, sehingga membutuhkan persoalan tersendiri. Keengganan Masyarakat untuk melapor jika ada perubahan data ini yang membuat dapat munculnya data pemilih ganda.
“Data pemilih ganda adalah NIK nya sama dan itu bisa terjadi karena ada warga yang sudah memiliki data terekam di Dukcapil, namun membuat data baru dengan nama yang berbeda, data ganda ini baru dapat teridentifikasi di Dirjen Dukcapil, dan KPU Kabupaten mendapatkan data langsung dari Dirjen Dukcapil bukan dari Dukcapil Kabupaten, sehingga jika masih ada data pemilih ganda berarti itu data dari Dirjen Dukcapil yang masih belum masuk dalam proses penghapusan data, biasanya data yang dihapus adalah data yang lama dengan nama yang lama,” terangnya.
Di akhir pemaparannya, Hendra mengajak peserta yang didominasi oleh remaja tersebut untuk segera merekam data ke Dukcapil agar bisa menjadi pemilih pada Pilkada yang diselenggarakan 27 November 2024.
“Silahkan untuk adik-adik yang sudah berusia 17 tahun tapi belum merekam data untuk KTP silahkan datang ke Disdukcapil Barito Utara agar dapat menjadi pemilih menggunakan suaranya pada Pilkada 2024 ini.”
Penulis & Editor : Marthin Sahay