Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Monitoring Komisi Informasi Kalteng, Bawaslu Barut Raih Predikat “Menuju Informatif”

Anggota Bawaslu Barut Adi Susanto Menerima Sertifikat Penghargaan dari Komisi Informasi, Selasa(25/11/2025).

Anggota Bawaslu Barut Adi Susanto Menerima Sertifikat Penghargaan dari Komisi Informasi, Selasa(25/11/2025).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa(25/11/2025). Acara ini merupakan puncak dari hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Kalteng. Bawaslu Barito Utara meraih predikat “Menuju Informatif” dalam kategori Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota.

Adapun predikat yang diberikan dibagi ke dalam 5 kualifikasi penilaian, yaitu: 1. Informatif, 2. Menuju Informatif, 3. Cukup Informatif, 4. Kurang Informatif, dan 5. Tidak Informatif. Dengan diraihnya predikat ini, Bawaslu Barito Utara telah menunjukkan komitmennya memberikan layanan informasi publik yang baik, prima dan mudah diakses. Bawaslu Barito Utara akan terus berkomitmen menyajikan informasi publik dengan baik sehingga kedepannya dapat mencapai predikat “Informatif”. 

Sebagai informasi, anugerah keterbukaan informasi publik adalah penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) kepada badan publik yang dinilai telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik dengan baik. Acara ini merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahunan yang menilai badan publik mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, hingga badan usaha milik negara (BUMN).

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Masyarakat yang ingin mengakses informasi publik terkait Bawaslu dan kepemiluan, dapat mengakses ppid.bawaslu.go.id dan mengajukan permohonan informasi atau dengan mengunjungi langsung Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT 33A Muara Teweh.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik "Menuju Informatif" Kepada Bawaslu Barito Utara
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik "Menuju Informatif" Kepada Bawaslu Barito Utara

Penulis: Marthin Sahay

Foto: Danny Tri