Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Evaluasi Netralitas ASN, Camat Se-Kalteng Berikrar

Komisioner Bawaslu Adam dan Amir bersama Pemkab Barito Utara dan Camat Barito Utara

Komisioner Bawaslu Adam dan Amir bersama Pemkab Barito Utara dan Camat Barito Utara

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghadiri undangan kegiatan “Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (7/10/2024). Turut hadir menjadi peserta adalah Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah dan Camat se-Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kegiatan dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kalteng Ramly. Dalam laporan kegiatan tersebut, kegiatan rapat evaluasi netralitas ASN bertujuan untuk menjadi refleksi akan netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu dan sekaligus antisipasi bagi Bawaslu serta stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Setelah dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wadah evaluasi pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Beliau mengatakan bahwa memang kegiatan ini untuk mengevaluasi. Nantinya, peserta akan mendengar dari beberapa narasumber mengenai pelaksanaan pemilu sebelumnya. Saat ini, kita menghadapi Pilkada serentak yang untuk pertama kalinya berada pada satu waktu yang sama yaitu pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Satriadi, Camat memegang peran strategis karena memiliki wilayah yang menjadi lokasi kampanye. Karena itu, Beliau mengingatkan kembali bahwa camat, sebagai ASN, harus tetap netral sesuai aturan dan bebas dari intervensi politik. Ketika ditanya tentang sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, Satriadi menjelaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki tahapan hukuman sesuai dengan undang-undang ASN. Nanti Bawaslu akan menentukan apakah sebuah dugaan memenuhi syarat atau tidak lalu apakah dapat dijadikan dugaan pelanggaran. 

“Sanksi-sanksi yang menanti mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Semua tergantung pada jenis pelanggarannya. Misalnya, jika seorang camat terbukti terlibat dalam kampanye, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil klarifikasinya, dan sanksi akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, ungkap beliau. 

Rapat ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN, terutama para Camat, untuk tetap menjaga netralitas mereka selama proses Pemilu dan Pilkada berlangsung. Netralitas ASN menjadi kunci penting dalam menciptakan Pemilu yang adil dan transparan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng dan Polda Kalteng. Dalam materi tersebut, BKD menekankan pada beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi dasar netralitas ASN salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 70 Ayat (1) Huruf b yang menyatakan bahwa Pasangan Calon (Paslon) dilarang melibatkan ASN, Polri, dan Anggota TNI. Lalu pada Pasal 71 Ayat 1 menyatakan bahwa Pejabat Negara/Daerah, Pejabat ASN dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 1 Ayat 5 berbunyi Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Sesi materi ditutup dengan Pemateri dari Polda Kalteng dengan salah satu fokus pembahasan berada pada Pasal 188 yang mengatur sanksi pidana bahwa setiap pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas oleh Camat se-Provinsi Kalimantan Tengah. ASN khususnya Camat merupakan pilar penting dalam menjalankan tugas pemerintah di wilayah-wilayah Kabupaten/Kota, menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dengan menandatangani ikrar netralitas maka dapat menjadi tanda resmi komitmen Camat dalam menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Penulis: Amir Mahmud, Marthin Sahay

Editor: Marthin Sahay