KPU Tetapkan Pemilih Barito Utara Menjadi 118.456, Bawaslu Barut Harap KPU Terus Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Barito Utara, Kamis (2/10/2025).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara beserta Staf, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) serta sejumlah pemangku kepentingan Kabupaten Barito Utara.
Anggota Bawaslu Barito Utara Amir Mahmud, menyatakan bahwa proses penyusunan PDPB membutuhkan ketelitian dan kerja sama lintas pihak, sehingga hasil yang disepakati dapat mencerminkan kondisi riil data pemilih di lapangan.
“Kami Bawaslu berharap data pemilih berkelanjutan hasil pleno dapat diumumkann secra lebih luas ke masyarakat, paling tidak di setiap kecamatan agar masyarakat bsa memberi input masukan,” ungkat Amir.
Lanjutnya, ”Kami berharap juga KPU dapat selalu berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam pemuktahiran data pemilih triwulan berikutnya seperti Dinas Dukcapil, lalu juga dengan Bawaslu agar Bawaslu dapat mengawasi pelaksanaannya dan ikut meneliti data-data pemilih khususnya data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).”
Pria yang juga menjadi Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ini juga menghimbau kepada peserta rapat yang terdiri dari perwakilan Forkopimda terkait, untuk memberitahukan kepada setiap jajaran dibawahnya bahwa Bawaslu Barito Utara membuka Posko Aduan Masyarakat PDPB.
“Kami dari Bawaslu Barito Utara juga membuka posko pengaduan data pemilih PDPB, bagi masyarakat yang merasa belum terakomodir dalam daftar pemilih bisa melaporkannya ke kantor Bawaslu Kabupaten Barito utara,” terang Amir.
Sebagai informasi, KPU Barito Utara telah menetapkan rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 sebanyak 118.462 pemilih dari sebelumnya 114.980 pemilih. Dengan angka tersebut, artinya terdapat 3.482 data permilih bertambah.
Penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan KPU Barito Utara Nomor 370 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2025 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
Dengan rincian jumlah Daftar Pemilih untuk 9 Kecamatan se-Kabupaten Barito Utara, yakni sebagai berikut :
1. Kecamatan Montallat
9.028 pemilih
2. Kecamatan Gunung Timang
9.339 pemilih
3. Kecamatan Gunung Purei
2.164 pemilih
4. Kecamatan Teweh Timur
5.077 pemilih
5. Kecamatan Teweh Tengah
42.980 pemilih
6. Kecamatan Lahei
10.195 pemilih
7. Kecamatan Teweh Baru
16.407 pemilih
8. Kecamatan Teweh Selatan
11.243 pemilih
9. Kecamatan Lahei Barat
8.547 pemilih
Penulis: Amir Mahmud
Editor: Marthin Sahay
Foto: Rahmat Hidayat