Pembentukan Pengawas TPS Pilkada Tahun 2020
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak tahun 2020 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dibentuk Pengawas TPS.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. Jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan pada Pemilihan serentak tahun 2020 di wilayah Kabupaten Barito Utara sebanyak sebanyak 381 (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu) orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Barito Utara yaitu 381 TPS yang tersebar di 9 (sembilan) kecamatan.
Dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemilihan Pengawas TPS bertugas mengawasi; persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pendaftaran, Penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara calon Pengawas TPS dibuka pada 3 – 15 Oktober 2020. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ayo siapkan diri Anda untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilihan serentak tahun 2020. Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.