PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Barito Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT. 33A Muara Teweh atau menghubungi narahubung berikut di masing-masing kecamatan:
1. Montallat (Umi Milasari/0822 5054 0936)
2. Gunung Timang (One Simus Joni/0821 5561 6137)
3. Gunung Purei (Agus Sri Muliawan/0858 2823 1070)
4. Teweh Timur (Haryati/0812 5676 2568)
5. Lahei (Jainudin/0822 5735 8885)
6. Teweh Selatan (Resti Panalia Dewi/0852 2382 7069)
7. Teweh Baru (Noor Riana/0821 5363 2766)
8. Lahei Barat (Herwindah/0813 5098 4605)
atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email sdmbawaslu.baritoutara@gmail.com.