PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Barito Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078) serta Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, dengan ini membuka perpanjangan masa pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Barito Utara membuka perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2024, untuk Kelurahan/Desa di Kecamatan:
Kecamatan Montallat (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Montallat);
Kecamatan Gunung Timang (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa: Batu Raya I (Khusus pendaftar perempuan), Siwau, Pelari, Payang Ara, Majangkan, Walur, Ketapang, Malungai, Tapen Raya);
Kecamatan Gunung Purei (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Gunung Purei)
Kecamatan Teweh Timur (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Teweh Timur);
Kecamatan Teweh Tengah (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa: Kelurahan Melayu (Khusus pendaftar perempuan), Lemo I, Sei Rahayu I, Rimba Sari, Datai Nirui);
Kecamatan Lahei (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa: Lahei II, Hurung Enep, Juju Baru, Muara Inu, Bengahon, Rahaden, Muara Pari, Karendan, Haragandang);
Kecamatan Teweh Baru (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa: Jambu, Jingah, Sikui, Liang Buah, Gandring)
Kecamatan Teweh Selatan (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa: Butong (khusus pendaftar perempuan);
Kecamatan Lahei Barat (Perpanjangan masa pendaftaran untuk Kelurahan/Desa: Karamuan, Benao Hilir, Teluk Malewai, Papar Pujung, Jangkang Lama, Nihan Hilir, Luwe Hulu, Luwe Hilir).
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jl. Wira Praja IV RT. 33A Muara Teweh atau menghubungi narahubung berikut di masing-masing kecamatan:
1. Montallat (Umi Milasari/0822 5054 0936)
2. Gunung Timang (One Simus Joni/0821 5561 6137)
3. Gunung Purei (Agus Sri Muliawan/0858 2823 1070)
4. Teweh Timur (Haryati/0812 5676 2568)
5. Lahei (Janiudin/0822 5735 8885)
6. Teweh Selatan (Resti Panalia Dewi/0852 2382 7069)
7. Teweh Baru (Noor Riana/0821 5363 2766)
8. Lahei Barat (Herwindah/0813 5098 4605)
atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email sdmbawaslu.baritoutara@gmail.com.