Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Kabupaten PSU Barito Utara Diakhiri Keberatan, Saksi Paslon: Suara Sudah Tidak Murni

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Saat Menandatangani Berita Acara Pleno Kabupaten Disaksikan KPU dan Saksi Paslon, Senin (24/3/2025)

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Saat Menandatangani Berita Acara Pleno Kabupaten Disaksikan KPU dan Saksi Paslon, Senin (24/3/2025) 

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat Kabupaten Barito Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 di Aula Bappeda Muara Teweh pada Senin (24/3/2025). Pada Rapat Pleno tersebut, turut hadir sebagai undangan adalah saksi dari Paslon 01 dan Paslon 02 serta pihak media.

Rapat dilaksanakan dengan melakukan rekapitulasi kembali perolehan suara berdasarkan D Hasil dan rapat pleno tingkat Kecamatan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya (23/3/2025). Berdasarkan pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan Barito Utara sejak pemungutan suara berlangsung, terdapat keberatan yang dilayangkan oleh saksi Paslon 01 baik di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu. Pihaknya berpendapat bahwa tidak adanya lagi kemurnian suara saat pelaksanaan PSU berlangsung.

“Saksi 01 di Melayu tidak mau tanda tangan BA karena merasa suara tidak murni, ini dibuktikan dengan terjadinya tangkap tangan politik uang dari pihak paslon 02. Dan dibuktikan juga dengan Keputusan Bawaslu Barito Utara yang memutuskan bahwa ada dugaan tindak pidana pemilihan, yang berlanjut pada tahap penyidikan di Polres Barito Utara,” ujar Roya Izmi, Anggota KPU Kab. Barito Utara saat membacakan keberatan dari saksi Paslon 01 TPS 01 Melayu.

Hal yang sama juga ditulis oleh saksi Paslon 01 TPS 04 Malawaken, yang dibacakan oleh Lufia Rahman Anggota KPU Kab. Barito Utara sebelum membacakan rekapitulasi perolehan suara di Malawaken, “Keikutsertaan kami adalah melaksanakan putusan MK, namun dalam pelaksanaannya berjalan tidak sesuai prinsip pemilu yaitu bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena itu kami ingin agar menunda Keputusan PSU sampai ada Keputusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi 02 atas pelanggaran TSM”

Pleno Kabupaten ditutup oleh Ketua KPU Kab. Barito Utara Siska Dewi Lestari pukul 10.32 WIB, dengan penetapan perolehan suara dari Paslon 01 Gogo-Helo 42.239 suara dan Paslon 02 Agi-Saja 42.578 suara, maka dengan begitu selisih suara antara kedua paslon adalah 339 suara. Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng. Kegiatan ditutup dengan penandatangan Berita Acara D Hasil Kabupaten oleh KPU, Bawaslu dan kedua paslon. Hingga Pleno Kabupaten secara sah selesai, saksi Paslon 01 tetap tidak menandatangani Berita Acara. 

“Kami berterima kasih dan apresiasi kerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu sehingga pelaksanaan PSU di Barito Utara ini berjalan dengan baik, namun kami menganggap masih cacat bukan karena Penyelenggaranya, tapi karena peserta yaitu paslon 02 yang memang terbukti telah terjadi OTT Politik Uang,” ujar Saksi Paslon 01 saat diberikan kesempatan Ketua Rapat Siska untuk menjelaskan keberatan secara langsung. 

Foto Bersama Bawaslu, KPU dan kedua saksi Paslon
Foto Bersama Bawaslu, KPU dan Kedua Saksi Paslon 

 

Penulis dan Foto: Marthin Sahay