Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP: Ketua Bawaslu Barut Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menghadiri sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertempat di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis Jakarta, Senin(20/10/2025). Dalam sidang putusan tersebut, diputuskan bahwa Ketua Bawaslu Barito Utara sebagai Teradu I, untuk dipulihkan nama baiknya.
“Teradu I dalam perkara ini tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.
Sidang pembacaan putusan kode etik tersebut diawali dengan pengaduan yang dilayangkan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai Pengadu dengan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum mereka kepada DKPP RI dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025.
Pokok aduan menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara terkait laporan atas peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan) politik uang pada 14 Maret 2025 dan Pelimpahan Laporan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada 16 Maret 2025 Bawaslu Barito Utara kepada Bawaslu Kalteng. Pengadu menganggap bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan dasar ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara TSM serta pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum.
Namun, Pengadu mempertimbangkan pemberian sanksi hukum yang berbeda khususnya terhadap Ketua Bawaslu Barito Utara, “Maka Teradu I Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara menurut pihak Pengadu telah terbukti melakukan tugas dan fungsinya dengan benar melimpahkan perkara laporan TSM kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka Teradu I tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga harus dipulihkan nama baiknya.”
Berdasarkan uraian fakta dan keterangan atas sidang pemeriksaan yang telah dilakukan pada 11 September 2025, DKPP menilai tindakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Barito Utara dalam menangani temuan OTT dan laporan terkait TSM dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Majelis membacakan putusan dengan menerangkan,“Dalam menangani temuan yang telah disebutkan diatas, Teradu I telah menjalankan mekanisme, tata cara, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu.”
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Adam Parawansa Shahbubakar dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” putus Majelis DKPP.
Putusan DKPP atas perkara tersebut memutuskan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan nama baiknya. Terhadap para Teradu lain DKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua dan 3 (tiga) Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, serta merehabilitasi nama baik Siti Wahidah, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Adam Parawansa