Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa, Kristaten Tekankan Pentingnya Lakukan Pengawasan Sesuai Prosedur

Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Di Best Western Hotel Palangka Raya

Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Di Best Western Hotel Palangka Raya

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 se-Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya pada Senin (17/02/2025). Pada kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tuan rumah mengundang seluruh Ketua dan Anggota beserta staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk hadir. Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan sebagai bentuk pertanggung jawaban dan evaluasi atas giat pengawasan khususnya pada divisi penyelesaian sengketa pasca Pemilihan 2024.  

Rapat diawali dengan kata pembuka oleh Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Bapak Satriadi, dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa di masa non tahapan, sudah saatnya Bawaslu Kabupaten/Kota merencanakan kegiatan dan aktivitas yang strategis dan bermanfaat. 

“Di masa non tahapan ini, kita harus tetap produktif dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat seperti sosialisasi tentang demokrasi dan kepemiluan, ini selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara, juga untuk menjawab isu yang beredar bahwa Bawaslu maupun KPU akan kembali menjadi ad hoc,” terangnya. 

Beliau menekankan bahwa hubungan baik dengan stakeholder terutama Pemerintah Daerah setempat perlu dijaga dengan baik, “Terus bangun hubungan dan komunikasi baik dengan stakeholder, optimalkan hubungan sehingga kerja-kerja pengawasan kita dapat di apresiasi dan menjadi manfaat bagi mereka dalam menjalankan tugas, sehingga citra positif kita berkat tugas dan fungsi kita dapat diakui oleh publik,” lanjut Satriadi. 

Kegiatan diisi juga oleh seorang tokoh pegiat pemilu yaitu Bapak Krisdianto Rijkaad Mahadesa, yang dimana beliau dalam penyampaian materinya menekankan pada apa saja yang perlu di evaluasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

“Efektivitas penyelesaian sengketa pada Pemilihan 2024 menjadi tantangan besar terkhusus dalam aspek kecepatan dan keadilan,” ungkapnya. 

“Oleh karena itu perlu penguatan regulasi dan kapasitas lembaga penyelesaian sengketa, salah satunya adalah pemanfaatan sistem teknologi informasi yang optimal untuk efisiensi penyelesaian sengketa,” sambungnya. 

Kegiatan ditutup oleh Anggota Bawaslu Prov. Kalteng Bapak Kristaten Jon yang mengampu divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Beliau menekankan bahwa pentingnya melakukan pengawasan sesuai prosedur, "Sebagai evaluasi kita sebagai pengawas untuk pemilihan yang akan datang, penting bagi kita untuk memperhatikan dengan baik prosedur pengawasan mulai dari pencegahan hingga penanganan pelanggaran, untuk mengantisipasi hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan etik." 

Lanjutnya, "Secara umum, kita sudah melaksanakan pengawasan pemilihan dengan baik, walaupun saat ini kita masih menunggu hasil dari putusan MK atas sengketa pada Pilbup di Lamandau dan Barito Utara, namun secara umum kita sudah melaksanakannya dengan baik, proses sengketa di MK pun berjalan dengan cukup baik, kita sudah memberikan keterangan atas kerja pengawasan kita di depan Hakim MK dengan baik."

Penulis & Foto : Marthin Sahay