Ratusan Orang Datangi Kantor Bawaslu Barut, Tuntut Diskualifikasi Paslon
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Ratusan orang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, mereka yang sebagian besar terdiri dari masyarakat dan simpatisan salah satu paslon, menuntut untuk paslon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) wajib didiskualifikasi sebagai peserta pemilihan.
Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa beserta Anggota, serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kristaten Jon menerima perwakilan pendemo tersebut dan melakukan audiensi.
“Untuk politik uang saat ini telah dilakukan klarifikasi kepada saksi-saksi di tempat kejadian dan pembahasan Gakkumdu telah memutuskan untuk melanjutkannya ke tahapan penyidikan,” ujar Adam kepada perwakilan demo saat diajak untuk masuk ke dalam ruang rapat.
Lanjutnya, “Namun tidak semudah dan secepat itu untuk membuktikan suatu pelanggaran mengarah ke pelanggaran TSM, ada variabel-variabelnya dan itu pun bukan wewenang kami tapi Provinsi.”
Hingga berita ini diturunkan pada Senin(17/3/2025), sejumlah orang masing bertahan dan menunggu di depan kantor Bawaslu Barut dengan tuntutan yang sama memaksa untuk Bawaslu Barut mengeluarkan rekomendasi untuk diskualifikasi.
“Tentu jika seperti ini terus maka sudah masuk ke pemaksaan, dan kami menduga bahwa koordinator aksi ini tidak terbuka terhadap aturan yang mengatur bahwa TSM itu ditangani oleh Bawaslu Provinsi, bukan Bawaslu Kabupaten,” terang Adam kepada mereka.
Ratusan orang akhirnya mulai bubar setelah jajaran Bawaslu Kabupaten Barito Utara pergi ke Polres Barito Utara untuk menyampaikan pelimpahan laporan dugaan politik uang agar maju ke penyidikan. Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran melalui kajian dan pembahasan pada Sentra Gakkumdu Barito Utara berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan kepada saksi-saksi pada tempat kejadian dugaan politik uang yang terjadi pada Jumat(14/3/2025) di salah satu rumah di Kelurahan Melayu. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebanyak dua kali tersebut, Sentra Gakkumdu Barito Utara memutuskan untuk meneruskan dugaan politik uang ke tahapan penyidikan oleh Polres Barito Utara. Sedangkan laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) oleh tim paslon 02 yang dilayangkan oleh tim paslon 01 kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara akan diambil alih laporannya ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengambilalihan laporan oleh Bawaslu Kalteng dilakukan karena laporan pelanggaran TSM merupakan wewenang dari Bawaslu Provinsi, “Berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2020 telah diatur bahwa yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menetapkan pelanggaran TSM adalah Bawaslu Provinsi,” ungkap Adam.
Pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pada BAB II Pasal 3 ayat (1) “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.” dan ayat (2) “Dalam melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dibantu oleh sekretariat Bawaslu Provinsi.”
Dengan dasar hukum tersebut, maka secara normatif memang dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ditangani oleh Bawaslu Provinsi. Namun, kondisi tersebut tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di Muara Teweh, ratusan orang berkumpul di depan Kantor Bawaslu Barut menuntut Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk diskualifikasi paslon yang terbukti melakukan politik uang.
Penulis dan Foto: Marthin Sahay