Strategi Pencegahan Jelang PSU Barito Utara, Iji Jaelani: Pencegahan Strategis Dimulai Dengan Pemetaan Kerawanan
|
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Ad Hoc dan Sekretariat Dalam Rangka Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Hotel GH Senyiur Syariah Muara Teweh, Rabu(23/7/2025). Salah satu panelis pada kegiatan tersebut adalah Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, dengan materi yang disampaikan berkaitan tentang langkah-langkah pencegahan jelang PSU Barito Utara khusus pada masa kampanye dan pungut hitung.
Pencegahan yang strategis dimulai dengan pemetaan kerawanan, lalu memprioritaskan titik-titik yang sekiranya perlu dilakukan pencegahan terlebih dahulu.
“Berbicara tentang pencegahan langkah awalnya adalah kita perlu peta, petakan kerawanan yang paling mungkin muncul, lalu tentukan titik-titik kerawanan tersebut paling berpotensi dimana TPS rawan dimana dan Desanya dimana, lalu mulai dari situ,” ujar Iji.
Pemetaan kerawanan ini tentu dilakukan dengan melihat riwayat pelanggaran pemilihan yang pernah terjadi di periode pemilihan sebelumnya di tempat yang sama, jika dulu pernah terjadi dan skalanya masif, maka dipertimbangkan untuk menjadi kerawanan. Bawaslu RI telah melakukan pemetaan kerawanan ini bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tahun 2024, melibatkan pengawas pemilu ad hoc untuk melihat dan mengisi riwayat pelanggaran pemilihan yang pernah terjadi.
Lanjutnya, “Perlu diperhatikan juga tokoh-tokoh yang pernah terlibat di dalamnya jika pernah ada riwayat pelanggaran pemilihan, pihak-pihak tersebut dapat dihimbau atau dilakukan pencegahan.”
“Pencegahan bersifat fleksibel, selama dilakukan sesuai regulasi maka sangat bisa dilakukan sepanjang tidak ada larangan dapat dilakukan dengan kreasi masing-masing, selain forum-forum diskusi yang sudah dilakukan Bawaslu Barito Utara, sosialisasi, juga Panwascam dapat memberikan himbauan tertulis.”
“Panwascam dapat membangun komunikasi dan koordinasi sebaik-baiknya dengan pimpinan tingkat kecamatan, undang mereka juga dalam setiap kegiatan forum,” jelas Iji.
Selesai penyampaian materi, sesi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan Panwascam lalu diakhiri dengan simulasi studi kasus pengisian Siwaslih. Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH) adalah perangkat yang digunakan oleh Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga hasil akhir. Siwaslih berfungsi sebagai sarana informasi dan pengelolaan data dalam proses pengawasan dan temuan, termasuk pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil Pemilihan.
Penulis: Marthin Sahay
Foto: Sergio Simamora