Lompat ke isi utama

Berita

Terima Perwakilan Aliansi Peduli Demokrasi, Bawaslu Barut Jelaskan Perkembangan Pelanggaran Bersifat TSM

Ketua dan Anggota Bawaslu Barut Adam dan Adi Melakukan Dialog dengan Perwakilan Aliansi Ormas, LSM, Masyarakat Adat Peduli Demokrasi didampingi Kasat Intelkam dan Kabag Ops Polres Barito Utara

Ketua dan Anggota Bawaslu Barut Adam dan Adi Melakukan Dialog dengan Perwakilan Aliansi Ormas, LSM, Masyarakat Adat Peduli Demokrasi didampingi Kasat Intelkam dan Kabag Ops Polres Barito Utara

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan dari perwakilan Aliansi Ormas, LSM, Masyarakat Adat Peduli Demokrasi di Kantor Bawaslu Kab. Barut pada Rabu (26/3/2025). Kedatangan ini menjadi spesial karena sebelum mengutus 8 (delapan) perwakilannya untuk diskusi bersama Komisioner, Aliansi Ormas, LSM, Masyarakat Adat Peduli Demokrasi Barito Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor. Melalui unjuk rasa tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan untuk Bawaslu Barut ketahui. Pertama, pihak Aliansi menyatakan keberatannya atas penangguhan penahanan yang ingin dilakukan oleh kuasa hukum 3 (tiga) tersangka Politik Uang yang baru-baru ini baru saja ditetapkan oleh Polres Barito Utara, menurut mereka kasus tersebut termasuk pidana khusus karena berkaitan dengan pemilu pemilihan, bukan termasuk pidana umum. Kedua, mengenai penanganan pelanggaran atas kasus politik uang yang seharusnya berkaitan erat dan bersinergi dengan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Unjuk rasa berlangsung selama kurang lebih 30 menit dengan aman dan kondusif, lalu dilanjutkan dengan masuknya 8 perwakilan dari Aliansi untuk bertemu dengan Komisioner Bawaslu Barut untuk melakukan diskusi tanya-jawab, didampingi oleh Kasat Intelkam dan Kabag Ops Polres Barito Utara. Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa langsung membuka dialog dengan memberikan kesempatan kepada setiap perwakilan untuk bertanya. 

Ketua Adam membuka dialog, “Baik, pertama-tama saya berterima kasih kepada rekan-rekan Aliansi Ormas, LSM, Masyarakat Adat Peduli Demokrasi karena kami merasa kerja-kerja pengawasan kami diperhatikan oleh Ormas dan LSM dan khususnya Masyarakat Adat.”

“Untuk penanganan pelanggaran Politik Uang, saat ini telah masuk ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara, ini terjadi berdasarkan kajian, pembahasan dan Keputusan dari Sentra Gakkumdu Barito Utara bahwa memang ada unsur tindak pidana,” pungkas Adam.

Sebagai informasi, bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan pada Jumat 14 Maret 2025 terkait politik uang di sebuah rumah di Muara Teweh. Pada hari yang sama Sentra Gakkumdu dan pihak berwajib melakukan pengecekan lokasi kejadian beserta bukti sejumlah uang ratusan juta rupiah. Pada hari yang sama, Bawaslu Barut menjadikan peristiwa tersebut sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan malamnya dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Barito Utara dan langsung dilakukan klarifikasi oleh Gakkumdu Barito Utara bertempat di Polres Barito Utara. Proses klarifikasi dilakukan dengan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian dan selesai pada Sabtu dini hari (15/3/2025).

“Mengenai isu penangguhan penahanan tersangka, itu adalah ranah Polres Barito Utara karena sudah masuk penyidikan, silahkan rekan-rekan dapat bertanya kepada Polres Barito Utara,” terang Adam. 

“Lalu mengenai laporan pelanggaran administrasi bersifat TSM, kami sebagai Bawaslu Kabupaten dibatasi oleh aturan karena bukan wewenang kami untuk menanganinya, berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2020 pelanggaran administrasi bersifat TSM itu adalah wewenang dari Bawaslu Provinsi, sehingga sudah kami buat pengambilalihan laporan ke Bawaslu Provinsi Kalteng dan saat ini ditangani sudah pada tahap klarifikasi terhadap saksi dan terlapor,” pungkasnya. 

“Lalu apakah dengan terjadinya peristiwa politik uang kami dapat membatalkan PSU 22 Maret lalu? Tentu tidak bisa, karena itu adalah Ammar Putusan MK dan kami diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaannya, pihak Polri melalui Polda dan Polres juga ikut diperintahkan pada Ammar Putusan MK tersebut. Kami membatalkan PSU itu termasuk tindakan pidana.” 

Dialog berlangsung selama kurang lebih 30 menit dengan hasil tertulis berupa ringkasan tanya jawab yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Barut yang ditujukan kepada Aliansi Ormas, LSM, Masyarakat Adat Peduli Demokrasi. Bawaslu Barut selalu mengapresiasi segala bentuk kebebasan berpendapat untuk menyampaikan informasi, selama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

Penulis : Marthin Sahay

Foto : Robertus Robert