Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Muncul Dalam Database Dikti, Berikut Hasil Penelusuran Bawaslu dan KPU Terkait Ijazah H. Gogo

Anggota Bawaslu Amir Mahmud dan Ketua KPU Siska Dewi Lestari Bersama Dekan FISIP UNISKA Dewi Merdayanty

Anggota Bawaslu Amir Mahmud dan Ketua KPU Siska Dewi Lestari Bersama Dekan FISIP UNISKA

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Tahapan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pemilihan Tahun 2024 telah usai, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Barito Utara melakukan tahapan selanjutnya yaitu pencermatan dan penelitian berkas pencalonan yang berlangsung pada Sabtu(31/8/2024) dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Barito Utara di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara. Dari hasil pencermatan dan penelitian berkas tersebut, didapati bahwa dokumen Ijazah Strata 1 milik salah satu calon H. Gogo tidak terbaca dalam sistem Kemenristekdikti.  

“Nomor ijazah tingkat Strata Satu calon atas nama H. Gogo Purman Jaya setelah dicek di database dikti nama yang muncul adalah nama yang berbeda,” ungkap Ketua KPU Siska Dewi Lestari. 

Melihat hal tersebut, KPU dan Bawaslu akhirnya berencana untuk melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung ke Kampus S1 H. Gogo untuk klarifikasi, “Karena beliau lulus S-1 tahun 2002 yang dimana itu sudah cukup lama, maka kami masih berasumsi awal bahwa ini kemungkinan terjadi kesalahan input, atau data no ijazah yang lama tertimpa diganti ke nama mahasiswa yang baru,” kata Siska. 

“Namun tentu klarifikasi tetap akan kami lakukan dengan mendatangi ke kampus beliau yaitu di Universitas Islam Kalimantan Banjarmasin,” tambahnya.

Penelusuran pun dilakukan pada Senin(2/9/2024), Bawaslu dan KPU Bersama-sama mendatangi Kampus FISIP UNISKA Banjarmasin. Ditemui di ruang kantornya pada Senin pagi, beliau menerangkan bahwa ada kesalahan input dan benar bahwa H. Gogo merupakan alumni S1 Ilmu Sosial FISIP UNISKA, selain Ijazah pihak kampus pun memiliki Surat Keterangan Yudisium dari yang bersangkutan. 

“Kami mengakui bahwa ada kesalahan input data mahasiswa, sehingga menyebabkan nama yang muncul berbeda dengan nomor Ijazah dari beliau dan mengenai data mahasiswa yang lama ditimpa dengan data mahasiswa yang baru itu tidak benar jadi murni kesalahan kampus,” terang Dekan FISIP UNISKA Ibu Dewi Merdayanty. 

Pihak UNISKA akan dalam waktu dekat memperbaiki kesalahan tersebut dan akan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rektor serta bukti dokumen lain yaitu Surat Keterangan Yudisium H. Gogo.  

Jajaran Bawaslu dan KPU berfoto bersama dengan Dekan FISIP UNISKA (tengah)

 

Penulis: Amir Mahmud, Marthin Sahay

Editor: Marthin Sahay