Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Bawaslu Republik Indonesia resmi meluncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Muntarlih) di wilayah Kabupaten Barito Utara telah selesai tanggal 24 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memili
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa Setelah Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Barito Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan K