Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Muntarlih) di wilayah Kabupaten Barito Utara telah selesai tanggal 24 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memili
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Bahwa Setelah Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Barito Utara berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan K
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Rep