Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Barut Siap Hadapi Gugatan dan Beri Keterangan di Mahkamah Konstitusi

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Barito Utara akan dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang diajukan paslon 02 sudah teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dijadwalkan minggu pertama bulan September. Bawaslu Barito Utara akan menjadi pihak sebagai pemberi keterangan pada sidang tersebut. Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, menegaskan bahwa Bawaslu Barito Utara siap hadir dan memberikan keterangan. 

“Bawaslu sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK terkait sidang pendahuluan  dijadwalkan tanggal 2 September 2025, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon,” ujar Adam.

Menurut Adam, Bawaslu Barito Utara, telah menyiapkan seluruh dokumen dan bahan keterangan sejak awal, khususnya terkait hasil pengawasan lapangan. Keterangan yang disusun difokuskan pada hal-hal yang didalilkan pemohon dalam permohonan sengketa.

“Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tentu sudah mempersiapkan bahan keterangan, terutama hasil pengawasan di lapangan, khususnya yang didalilkan oleh pemohon, dengan terus berkoordinasi juga dengan Bawaslu Kalteng dan Bawaslu RI terkait sistematika penulis keterangan tertulis” jelasnya.

Adam menambahkan, “Hingga akhir Agustus pihaknya bersama Bawaslu Kalimantan Tengah dan Bawaslu RI terus melakukan finalisasi penyusunan keterangan. Targetnya, dokumen tersebut rampung pada 31 Agustus untuk kemudian dilaporkan dan disupervisi Bawaslu RI sebelum diserahkan secara resmi ke bagian Kepaniteraan MK.”

Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diajukan tim hukum Paslon 02, Adam menegaskan bahwa Bawaslu telah memproses laporan sesuai regulasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif TSM, laporan dugaan TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara akan diproses sebagai pelanggaran biasa. Dalam hal ini, laporan tim paslon 02 baru masuk pada 13 Agustus ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara untuk ditangani sebagai dugaan tindak pidana pemilihan. Setelah dilakukan penanganan dan kajian, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pidana pemilihan,” tegas Adam.

Selain laporan dugaan TSM, Adam juga mengungkapkan bahwa selama tahapan pemilihan, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Bawaslu Barito Utara menerima dan menangani total 11 laporan dugaan pelanggaran. Laporan tersebut mencakup pelanggaran administratif maupun pidana, serta ditindaklanjuti bersama 8 informasi awal yang masuk yang didominasi dugaan praktik politik uang,” jelasnya.

Berkas Pendukung
Pers Release