Lompat ke isi utama

Pers Release

Terindikasi Melanggar Netralitas, Bawaslu Rekomendasi Oknum ASN Tidak Netral ke BKN

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara resmi diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar mengatakan, dugaan pelanggaran diteruskan karena yang memiliki kewenangan untuk memproses dan menindaklanjuti terkait ASN adalah BKN. 

“Laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah kita teruskan ke BKN dengan cara rekomendasi, yang dalam arti memang berdasarkan kajian dan klarifikasi yang kami lakukan oknum ASN yang merupakan guru tersebut terindikasi tidak netral, dengan memihak pada paslon tertentu. Jika penelitian dan investigasi lebih lanjut oleh BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang terbukti oknum ASN tersebut melakukan pelanggaraan netralitas, maka penindakan disiplin akan segera diberlakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun prosedur penanganan pelanggaran tentang Netralitas ASN oleh Bawaslu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini mengatur bahwa Bawaslu memiliki waktu Dalam waktu 3 hari untuk pemilihan, Bawaslu akan meregister temuan/laporan dan melakukan kajian. Kajian ini bisa melibatkan pengundang para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

Sanksi yang dapat diterima oleh ASN yang terlapor dapat berupa sanksi disiplin sedang dan berat. Sanksi hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji atau pangkat sedangkan sanksi disiplin berat seperti penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian.

Adam menjelaskan bahwa sebelum diteruskan ke BKN, pihak Bawaslu Barut sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran ini, “Kita melakukan koordinasi secara berjenjang melalui dampingan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk melakukan koordinasi ke BKN, serta penggunaan aplikasi Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT) dari BKN dalam hal penerusan hasil pengawasan Bawaslu dilakukan melalui aplikasi SBT, sehingga dapat memudahkan didalam meneruskan dugan pelanggaran netralitas ASN di Barito Utara.”

Berkas Pendukung
Pers Release