Lompat ke isi utama

Pers Release

Penetapan Calon Bupati Terpilih Menunggu Keputusan MK, Bawaslu Barut Harap Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Barito Utara masih belum dapat dilaksanakan karena hingga siaran ini diturunkan masih menunggu tindaklanjut dari Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon. Anggota Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud, yang juga mengampu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas menyatakan, baik KPU dan Bawaslu hanya bisa menunggu dan belum bisa melanjutkan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih. 

“Meskipun hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati Barito Utara telah selesai dilaksanakan, dan perolehan suara masing-masing pasangan calon – baik pasangan calon nomor urut 1 maupun 2 – telah diketahui publik, KPU Barito Utara belum dapat menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih karena masih menunggu status permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Amir. 

“Kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini, belum ada putusan final yang dikeluarkan terkait permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan paslon 02 oleh karena itu kami Bawaslu Barut mengharapkan seluruh pihak baik masyarakat Barito Utara maupun tim paslon untuk sabar dan menghormati proses hukum,” lanjutnya.

Sebagai informasi, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, paslon 02 secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diregister secara resmi oleh MK, berdasarkan informasi yang dapat dilihat di situs resmi MK.

Tambahnya, “Sebagai informasi kepada masyarakat, apabila terdapat pasangan calon yang menggugat hasil pilkada ke MK, maka seluruh tahapan yang berkaitan dengan penetapan calon terpilih akan ditunda sementara. KPU tidak diperkenankan melakukan pleno penetapan sampai ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.” 

“Proses ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib diikuti dalam rangka menjamin integritas dan legitimasi hasil Pilkada,” tutupnya. 

Berkas Pendukung
Pers Release