Lompat ke isi utama

Pers Release

Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Sentra Gakkumdu Barito Utara Hentikan Laporan

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara mengumumkan secara resmi bahwa telah menghentikan penanganan laporan dugaan praktik politik uang yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02, Advokat Sedi Usmika terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Shalahuddin-Felix (S1F) yang disiarkan secara langsung di Youtube Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Keputusan yang di umumkan langsung oleh Ketua  dan Anggota Bawaslu Barito Utara tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dan kajian yang mendalam bersama Sentra Gakkumdu Barito Utara, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa menjelaskan, “Berdasarkan hasil kajian dan telaah hukum kami bersama yang mendalam serta klarifikasi yang telah dilakukan, kami bersama Tim Gakkumdu Barut, sepakat memutuskan bahwa laporan ini tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan baik secara materiil dan formil.”

Dugaan pelanggaran yang ditangani tersebut berawal dari laporan Advokat Sedi Usmika yang merupakan Tim Hukum Paslon 02 Jimmy-Inri, kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2025. Laporan kemudian dilimpahkan kembali ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan nomor register 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025, karena masih merupakan kewenangan Bawaslu Barito Utara.

“Dalam laporannya, pihak paslon 02 Jimmy-Inri telah menduga terjadi praktik politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon 01 Shalahudin – Felix, tim kampanyenya, relawan, serta koordinator lapangan paslon 01. Dugaan modus yang diduga antara lain merekrut relawan dengan memberikan kartu dan uang, serta membagikan uang kepada warga berdasarkan data pemilih pada masa Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU sendiri merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan berdasarkan Putusan MK – RI No.313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ungkapnya.

Pelapor juga menyertakan pasal-pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat (1), Pasal 73 Ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sentra Gakkumdu Barito Utara, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, kemudian melakukan proses penanganan yang dimulai dari langkah – langkah memintai keterangan dan klarifikasi terhadap 6 orang yang terdiri dari pihak terkait, yaitu, saksi, terlapor, hingga pelapor.

“Berdasarkan hasil dari fakta di lapangan yang kami kumpulkan, juga hasil klarifikasi terhadap pihak terkait, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, serta pasal yang disangkakan menurut telaah hukum Gakkumdu Barut, laporan di maksud tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan umum,” tutupnya.

Dengan demikian, Bawaslu Barito Utara memutuskan untuk menghentikan proses laporan tersebut, dan tidak memprosesnya lebih lanjut untuk masuk ke tahap penyidikan atau mengeluarkan rekomendasi.

Berkas Pendukung
Pers Release