Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Terima Laporan Oknum Guru Tidak Netral, Adi Susanto: Tindak Tegas ASN Tak Netral

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara terima laporan terkait seorang guru di Barito Utara yang bersikap tidak netral pada masa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Laporan tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua Tim Hukum Paslon 01, Malik Muliawan, secara langsung ke Kantor Bawaslu Barito Utara. Adapun guru yang berstatus sebagai ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN dengan secara terang terangan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon yang bersaing pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto, mengatakan netralitas ASN adalah isu yang ditangani oleh Bawaslu. 

“Kami terima laporan tersebut, dan kami akan kaji dengan mekanisme penangan pelanggaran dugaan netralitas ASN, jika memang terbukti melanggar kami berharap dapat ditindak dengan tegas,” pungkasnya. 

“Bawaslu dalam menerima dan menangani laporan terkait netralitas ASN memiliki mekanisme yang sedikit berbeda, karena jika laporan atas ASN tersebut terbukti melanggar netralitas, maka kami akan teruskan laporan tersebut dalam bentuk rekomendasi kepada pihak yang berwenang yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi ASN tersebut untuk penjatuhan sanski, lalu rekomendasi kami juga akan diteruskan kepada BKN agar BKN dapat melihat apakah instansi terkait telah memberikan sanksi yang sesuai kepada yang bersangkutan.” 

Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN berpedoman pada peraturan perundang undangan salah satunya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, serta Peraturan Presiden terkait Manajemen ASN. Jika terbukti melanggar, ASN dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti penurunan pangkat, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Adi juga mengimbau, “Kepada seluruh ASN Barito Utara, kami Bawaslu mengimbau untuk bersikap netral di masa jelang PSU, dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara terbuka kepada salah satu paslon, ataupun berpartisipasi aktif dalam tim paslon, kampanye paslon maupun kegiatan-kegiatan publik yang dilakukan oleh paslon.” 

“Untuk instansi pemerintahan yang bergerak pada sektor pelayanan publik langsung, diantaranya seperti bidang Kesehatan dan Jasa, agar dapat bersikap profesional, adil dan netral dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik selama tahapan PSU berlangsung,” tutupnya.

Berkas Pendukung
Pers Release