Lompat ke isi utama

Pers Release

Pastikan Hak Pilih Warga Terjamin, Bawaslu Barut Buka Posko Aduan Masyarakat Untuk PDPB

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara memastikan pengawasan menyeluruh terhadap tahapan Verifikasi Faktual Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Barito Utara. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin akurasi data pemilih dan memastikan tidak ada satupun hak pilih warga negara yang terabaikan. Coktas ini dilakukan sebagai proses dari PDPB di Barito Utara yang masuk pada masa Triwulan 3.  Adapun data hasil PDPB dilakukan pembaruan setiap 3 bulan sekali dalam setahun, dan karena Barito Utara baru saja menyelesaikan PSU, maka PDPB Barito Utara langsung memasuki masa Triwulan 3. 

Untuk mengoptimalkan proses PDPB, Bawaslu Barito Utara membuka Posko Aduan PDPB jika masyarakat ingin mengetahui informasi seputar perkembangan data pemilih atau ingin melapor terkait kesesuaian data mereka sebagai pemilih. “Karena PSU baru saja selesai, maka bisa dibilang Barut memiliki waktu yang cukup singkat dan langsung masuk ke triwulan 3 PDPB, untuk mendukung proses tersebut, maka Bawaslu Barito Utara membuka Posko Aduan PDPB dan mengajak serta masyarakat mengecek secara mandiri data pemilihnya atau data pemilih keluarganya apakah masih relevan sebagai pemilih atau sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan melaporkannya ke penyelenggara pemilihan baik KPU atau Bawaslu,” pungkas Amir. 

“Sebagai contoh paling mudah adalah jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal, tentu akan masuk kategori TMS sebagai pemilih, atau ada yang berusia 17 tahun, maka di pemilihan mendatang akan menjadi pemilih baru dan terdaftar dalam DPT,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Amir Mahmud menegaskan bahwa fokus utama pengawasan Bawaslu adalah memastikan proses validasi yang dilakukan KPU sudah berjalan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Selain itu, Bawaslu juga memastikan dengan seksama keterpenuhan hak warga negara sebagai pemilih yang sudah memenuhi syarat, tidak ada yang terabaikan.” 

Adapun prosedur coktas diawali dengan koordinasi pengumpulan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ada baik yang telah memenuhi syarat maupun yang tidak, lalu dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, pencocokan dan penelitian, sebelum akhirnya dilakukan pemutakhiran data secara berjenjang oleh KPU.

Berkas Pendukung
Pers Release