Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Barito Utara Putuskan Hasil Laporan Bagi-bagi Stiker Paslon Beserta Uang

Muara Teweh, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara – Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menerima laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 Pada tanggal 26 Juni 2025 yang dilaporkan oleh Malik Muliawan. Bahwa pada pokoknya pelapor melaporkan kejadian pembagian stiker di rumah salah seorang warga Desa Sikan, Kecamatan Montallat, dengan disertai uang Rp 50.000. Terhadap laporan tersebut dari hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu Barito Utara, bahwa terlapor dalam hal ini paslon 02 tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bersama dengan Sentra Gakumdu Barito Utara dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor laporan tersebut. Yang mana tujuan dari mekanisme tersebut dilakukan untuk mencari dan memastikan unsur – unsur pasal yang di sangkakan apakah terpenuhi atau tidak.

Pelapor dalam laporannya menyebutkan pasal-pasal yang diduga dilanggar diantaranya pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf J, pasal 284, pasal 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 Jo pasal 515 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Contoh pasal 515 UU No. 07 Tahun 2017 Pemilihan Umum berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Disini dapat kita temukan beberapa unsur dari pasal tersebut, seperti: 

  • Setiap orang dengan sengaja 

  • Saat pemungutan suara 

  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya 

  • Supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah 

Pasal 280 ayat 1 Huruf J : Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu:

  • Pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu 

  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya 

  • Kepada peserta kampanye pemilu 

Bawaslu diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam menerima, mengkaji dan memutus laporan dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu administrasi maupun pidana, dalam hal ini bersama – sama dibantu unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, perlu dan sangat berhati – hati dalam melakukan penanganan pelanggaran demi terciptanya kepastian hukum. 

Bawaslu tidak melakukan penanganan sesuai selera pihak manapun, semua prosedur dilaksanakan secara hati hati dan objektif berdasarkan hukum. Proses penanganan ini pula dapat diuji sesuai salurannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melakukan kajian akhir dan menerbitkan status laporan untuk dihentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam unsur-unsur pasal pelanggaran yang dilaporkan.

Berkas Pendukung
Pers Release